Kejadian tersebut, semestinya menjadi alarm darurat bagi kebebasan pers di Indonesia. Ketika seorang jurnalis ditangkap dengan cara represif oleh aparat bersenjata lengkap, bahkan tanpa transparansi administrasi dan disertai kekerasan fisik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang atau satu wartawan, melainkan masa depan kemerdekaan pers itu sendiri.
BBJ Media Group menilai, tindakan aparat dalam kasus ini telah jauh melampaui batas kewenangan dan mencederai prinsip negara hukum, sebab wartawan bukan musuh negara dan wartawan bukan pelaku kriminal saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan benar. Terlebih, wartawan yang ditangkap merupakan wartawan yang tengah menjaga nalar publik, sebab yang ia lakukan diketahui dari berbagai sumber, yakni memastikan suara rakyat, terutama mereka yang terpinggirkan dalam konflik agraria agar tidak dibungkam oleh kekuasaan dan pemodal.
Yang lebih mengkhawatirkan, penangkapan Royman, diketahui terjadi setelah aktivis lingkungan sebelumnya juga lebih dulu ditahan. Dalam konteks konflik lahan yang sensitif, pola ini menimbulkan kesan kuat bahwa aparat tidak sedang menegakkan hukum secara imparsial, melainkan menekan suara -suara kritis yang dianggap mengganggu stabilitas semu.
Ingatlah, jika kritik dibalas borgol, maka demokrasi sedang berjalan mundur. Sebagai komunitas pers, BBJ Media Group menegaskan, bahwa jurnalisme advokasi bukan kejahatan. Mengawal hak masyarakat itu bukan provokasi. Termasuk, meminta surat penangkapan adalah hak konstitusional warga negara. Sehingga, penangkapan wartawan dengan dipiting dan diseret akibat aktivitas jurnalistik yang ia lakukan, merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU ini dengan jelas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan, semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan kriminalisasi. Jika Royman ditangkap karena aktivitas jurnalistiknya, maka Polres Morowali telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan prinsip HAM.
Kami dari BBJ Media Group juga hanya ingin mengingatkan, agar Kapolri dan institusi polri secara nasional, bahwa setiap tindakan represif terhadap jurnalis akan selalu menjadi catatan hitam dalam sejarah demokrasi. Senjata laras panjang tidak akan pernah bisa mengalahkan kebenaran, serta intimidasi tidak akan mematikan fakta.
BBJ Media Group akan berdiri tegak bersama Royman M. Hamid jika terbukti yang dia lakukan dalam koridor menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami juga mendesak, agar pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap Royman, serta mendesak Kapolri, agar segera mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat yang terlibat.
Sebab, kedepan mesti ada jaminan nyata di negara ini, bahwa wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut, terutama di wilayah konflik. Jika hari ini satu wartawan dibungkam dan kita diam, maka besok kebenaran lah yang akan ditangkap. Solidaritas pers adalah perlawanan terhadap ketakutan. (Red)

0 komentar:
Posting Komentar