www.topnewsumatera.com

Terima Kuasa, Advokad/Pengacara Korban Siap Ungkap Pelecehan Seksual diduga dilakukan Oleh Oknum Pimpinan BUMD


PRABUMULIH, TopNewsumatera. Com-  Advokad/Pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & Rekan, Selasa (17/2) menerima kuasa dari Ayah salah satu korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Prabumulih.

Pimpinan Kantor Hukum Ahmad Ibnu SH & Rekan melalui rekannya, Novlis Heriansyah SH mengatakan, pihaknya telah mendapat kuasa dari salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan salah satu BUMD di Kota Prabumulih, berdasarkan surat kuasa tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan peristiwa yang dialami cliennya ke Kepolisian.

"Sebelumnya, setelah surat kuasa ditandatangani, kami merencanakan membuat laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ke Polres Prabumulih, namun namun sepertinya kondisi jiwa client kami masih terguncang dan belum siap menyampaikan laporan di kepolisian," katanya.

Novlis Heriansyah menambahkan, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya kami memutuskan untuk menunda membuat laporan Kepolisian hingga clientnya siap memberikan keterangan di hadapan petugas, mengenai saksi dan alat bukti pendukung lainnya sudah tersedia untuk mendukung dan melengkapi laporan kepolisian. 

"Mengingat korban pelecehan seksual oleh pimpinan salah satu BUMD di kota Prabumulih ini tidak sedikit, diharapkan kepada korban lainnya menyampaikan atau melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian sehingga masing-masing dapat memberikan kesaksian, dengan demikian kesaksian antara satu korban dengan korban lainnya akan saling menguatkan," tambahnya.

Novlis Heriansyah menjelaskan, sehubungan dengan kewajiban advokat sebagai officium nobile  yang diantaranya memberikan bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) bagi yang tidak mampu, pihaknya membuka diri memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para korban pelecehan seksual oknum pimpinan BUMD tersebut.

"Bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para korban dipandang perlu untuk menguatkan mental dan membantu korban menghadapi tekanan publik, selain itu para korban dapat memberikan kesaksian antara satu dengan lainnya, setidaknya dengan adanya keterangan saksi yang saling menguatkan akan menjadi dasar bagi hakim membuat keputusan," jelasnya.

Novlis Heriansyah menegaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang mengarah pada adanya perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur pasal 418 KUHP baru, baik berupa keterangan saksi maupun dalam bentuk video atau rekaman suara.(red) 

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar