PRABUMULIH,TNS -- Pikiranrakyatsumsel - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Direktur Petro Prabu inisial RJ terhadap sejumlah korban, dua diantaranya siswi magang menuai kecaman keras dari DPRD Kota Prabumulih. Perkara tersebut memicu keprihatinan mendalam dari para wakil rakyat.
Ketua DPRD Prabumulih, Deni Victoria, SH MSi menilai dugaan pelecehan seksual oleh oknum Direktur Petro Prabu terhadap karyawati bahkan siswi magang yang tak lain anak masih dibawah umur merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Terkait dugaan kasus pencabulan ini, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap dan mencari kejelasan atas permasalahan tersebut,” kata Deni usai Rapat Paripurna membahas Raperda di Gedung DPRD Prabumulih, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, DPRD mendorong aparat penegak hukum agar memproses kasus tersebut secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal agar memberikan efek jera. Informasinya, sambung dia, laporan terkait perkara ini memang sudah ada dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di PPA Polres Prabumulih.
“Apabila nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan benar melakukan tindak pencabulan, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur, maka tentu harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” bebernya.
Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih ini menyebut bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme negara hukum, termasuk pembuktian dan dasar putusan yang sah.
“Bahkan, menurut kami, hukuman tersebut seharusnya lebih berat dari ketentuan umum yang berlaku, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang pejabat yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Deni seraya menambahkan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyidikan secara objektif dan transparan. (red)

0 komentar:
Posting Komentar