Bengkulu, TNS -Berdasarkan Informasi yang beredar baru baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Operasi ini dilakukan pada pekan lalu dan telah menghasilkan sejumlah temuan penting.
Kronologi Kasus Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan pengumpulan bahan keterangan. Setelah dinilai cukup, tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu. Senin (9/3/2026),
tim mendapati dugaan penyerahan uang yang disebut sebagai uang ijon. Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang diduga diserahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong kepada Bupati Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 13 orang. Namun, hanya lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya berstatus sebagai saksi. Para tersangka tersebut antara lain:
1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030)
2. Harry Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)
3. Irsyad Satria Budiman (pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana)
4. Edi Manggala (pihak swasta dari CV Manggala Utama)
5. Youki Yusdiantoro (pihak swasta dari CV Alpagker Abadi)
Barang Bukti yang Disita Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam operasi ini, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan total Rp756,8 juta. Rinciannya, uang sebesar Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPRPKP, sedangkan sisanya ditemukan di lokasi lain yang terkait dengan kasus ini.
Dugaan Tindak Pidana KPK menduga bahwa Muhammad Fikri Thobari meminta fee atau ijon proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan kepada sejumlah kontraktor. Dari praktik tersebut, penyidik menduga Fikri telah menerima uang suap sebesar Rp980 juta dari tiga kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Selain itu, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh Fikri melalui Harry Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Fikri dari berbagai proyek mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Tindak Lanjut Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi yang akurat kepada KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berjalan normal meskipun ada kasus OTT yang menimpa Bupati Rejang Lebong. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi, tanpa memandang jabatan atau posisi.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus korupsi lainnya yang pernah terjadi di Bengkulu(red)

0 komentar:
Posting Komentar