PALI, TNS – Janji manis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membebaskan jalan umum dari kepungan truk batubara per 1 Januari 2026 tampaknya hanya menjadi isapan jempol di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ironis, di saat aturan sudah terang benderang melarang, puluhan armada raksasa milik PT BSE justru diduga melenggang bebas di jalur Simpang Raja-Camp Topo, seolah mendapat “karpet merah” dari penguasa setempat.
banner 336x280 Aturan Gubernur Diterjang, Dishub PALI Membisu?
Berdasarkan Instruksi Gubernur No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, Sumatera Selatan resmi mengharamkan truk batubara melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Kebijakan ini diambil demi keselamatan rakyat dan perlindungan infrastruktur.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Video amatir yang beredar pada Jumat malam (3/4/2026) menunjukkan antrean panjang truk “Index 28” milik PT BSE yang mengular di Simpang Raja.
Klakson telolet dan deru mesin truk-truk raksasa ini memecah kesunyian malam, menciptakan kemacetan, dan mengancam nyawa pengguna jalan lainnya di tengah rintik hujan.
Konfrontasi Panas: “Kenapa Dikasih Karpet Merah?”
Ketegangan memuncak saat Kadishub PALI, Kartika Sari, dikonfrontasi terkait pembiaran ini. Melalui pesan singkat, Tika (sapaan akrabnya) berdalih bahwa pihaknya sudah meminta operasional tersebut dihentikan.
“Saya sudah kasih tahu tadi pagi untuk stop sambil menunggu proses surat dispensasi dari Gubernur,” ujar Tika saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Jawaban ini justru memicu pertanyaan besar: Mengapa ada celah untuk “dispensasi” di tengah instruksi larangan mutlak ?
Ketika ditanya mengapa Dishub PALI terkesan tidak bertaring dan melakukan pembiaran malam itu, Tika berkilah sedang berada di Jakarta mendampingi Bupati.
“Saya lagi di Jakarta mendampingi Bapak Bupati ke Menhub… jadi saya tidak tahu, bukan saya melakukan pembiaran,” tambahnya defensif.
Dugaan Backing dan Tumpulnya Penegakan Hukum
Ketidakhadiran petugas Dishub di lapangan saat puluhan truk PT BSE melintas memicu spekulasi liar di masyarakat. Muncul tudingan pedas: Apakah oknum di Dishub PALI telah menjadi bagian dari “backing” perusahaan?
Jika Instruksi Gubernur sudah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, mengapa PT BSE masih berani menantang aturan di wilayah PALI? Tim investigasi khusus yang seharusnya melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026 tampaknya perlu melirik ke arah PALI, di mana taring penegakan hukum tampak tumpul tak berdaya.
Rakyat Menanti Bukti, Bukan Alibi
Kebijakan yang seharusnya menjadi solusi atas kerusakan jalan dan kecelakaan maut akibat angkutan batubara, kini justru dipertanyakan kredibilitasnya. Masyarakat PALI kini menagih janji:
Mana tindakan tegas dari Dishub Provinsi dan Kabupaten?
Sampai kapan PT BSE dibiarkan merusak jalan umum?
Apakah nyawa warga PALI lebih murah dibandingkan surat dispensasi perusahaan?
Pemerintah Daerah PALI jangan sampai dianggap “main mata” dengan korporasi. Instruksi Gubernur sudah sangat jelas: Gunakan jalur khusus! Tidak ada ruang untuk negosiasi di atas keselamatan rakyat.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar