MUARA ENIM, TNS - Sebanyak 946 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Mewakili Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi, Kasubsi Regbinmas Ari Septemi mengungkapkan bahwa usulan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
"Dari total 946 narapidana yang kami usulkan, sebanyak 927 orang masuk kategori RU I, sedangkan 19 orang lainnya diusulkan menerima RU II yang membuat mereka berpotensi langsung menghirup udara bebas," ujar Ari pada Rabu (12/8/2026).
Besaran Pengurangan Masa Pidana dan Persyaratan
Ari menerangkan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi bergantung pada durasi masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana:
Tahun Pertama: Pengurangan masa pidana sebanyak 1–2 bulan.
Tahun Kedua: Pengurangan masa pidana sebanyak 3–4 bulan.
Tahun Keempat dan Seterusnya: Pengurangan masa pidana hingga 5–6 bulan.
Adapun syarat utama bagi warga binaan agar dapat diusulkan menerima remisi antara lain telah berstatus narapidana, minimal menjalani masa pidana selama 6 bulan, serta konsisten berkelakuan baik selama proses pembinaan.
Proses Seleksi Ketat Melalui Sidang TPP
Untuk memastikan seluruh kriteria administratif maupun substantif terpenuhi dengan tepat, pihak Lapas Muara Enim terlebih dahulu menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dari total 1.350 warga binaan yang terdaftar per 12 Agustus 2026, tercatat 946 orang yang dinyatakan memenuhi kualifikasi. Warga binaan sisanya belum diusulkan karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti belum genap menjalani masa pidana minimal.
Ari menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk apresiasi negara serta bagian integral dari program pembinaan pemasyarakatan bagi warga binaan yang terbukti taat aturan dan berprilaku positif.(red)

0 komentar:
Posting Komentar