Muba, TNS - Jajaran Polsek Tungkal Jaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Di bawah komando Kapolsek IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., C.MSP, tim gabungan Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta mengamankan sang penadah dalam kurun waktu kurang dari sepekan
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan giat kepolisian Ops Sikat I Musi 2026 yang digagas oleh Polres Musi Banyuasin guna menanggulangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Peristiwa pidana ini bermula pada hari Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban atas nama Edy Kusworo (20), seorang petani asal RT 007 RW 003 Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, harus menelan pil pahit setelah sepeda motor Honda Beat miliknya raib di teras depan rumah saksi di RT 017 Dusun III Desa Pandan Sari
Pelaku diketahui menyelinap masuk ke area rumah korban melalui pintu depan dan langsung melarikan diri membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 4395 BX (Nomor Rangka: MH1JM8121PK589804, Nomor Mesin: JM81E-2591230). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 dan langsung melaporkannya secara resmi ke Polsek Tungkal Jaya.
Berbekal laporan bernomor LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLSEK TUNGKAL JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 September 2026, jajaran Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan
Tepat pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB, upaya keras aparat membuahkan hasil. Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., C.MSP, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi akurat dari masyarakat terkait keberadaan pelaku utama.
”Kami mendapatkan informasi berharga dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku utama curanmor berinisial ERIK di wilayah Desa Simpang Tungkal. Tanpa buang waktu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira beserta anggota untuk melakukan penyergapan,” ujar IPTU Imamsyah saat dikonfirmasi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku di RT 010 RW 004 Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Tersangka utama berinisial EP alias Erik Bin Malik (20) berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan langsung dilakukan untuk melacak barang bukti kendaraan. Dari hasil interogasi, polisi mendapati bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pembeli barang curian tersebut dan berhasil mengamankan FS alias Febri Subhan Bin Heriyanto (21) di Desa Sinar Tungkal tanpa perlawanan. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tungkal Jaya.
Selepas penangkapan, Kapolsek Tungkal Jaya memimpin langsung gelar perkara bersama Unit Reskrim dan Unit Samapta pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Dari hasil gelar perkara tersebut, Sdr. ERIK PRANSISKO secara resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pencurian dengan pemberatan, sementara Sdr. FEBRI SUBHAN ditetapkan sebagai tersangka penadahan.
Dalam keterangannya, IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., C.MSP menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan konvensional yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Tungkal Jaya.
”Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengamankan wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya melalui Ops Sikat I Musi 2026. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, baik pelaku utama pencurian maupun para penadah yang memuluskan aksi kejahatan mereka,” tegas IPTU Imamsyah.
”Kepada masyarakat, kami terus mengimbau agar senantiasa berhati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor. Peran aktif masyarakat melalui informasi cepat sangat membantu kepolisian dalam bertindak,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sah guna melengkapi berkas perkara, di antaranya, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam (tanpa nomor polisi) 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4395 BX atas nama Edy Kusworo, 1 (satu) buah BPKB atas nama Edy Kusworo dan 1 (satu) buah pelat nomor polisi BG 4395 BX serta 1 (satu) buah kunci kontak merek Honda.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka utama EP alias Erik dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka FS alias Febri Subhan dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Penadahan.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan merampungkan berkas perkara agar dapat segera disidangkan demi tegaknya supremasi hukum.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar