![]() |
| Ilustrasi |
Topnewssumtera.com- di majalengka,
Jawa Barat seorang guru SD bernama Aop Saopudin 31 guru honor mencukur rambut salah satu siswanya, diponis tiga bulan, penjara dengan masa percobaan enam bulan, saat
mendisiplinkan siswanya yang berambut gondrong.
Hal, serupa juga
terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.Komisioner KPAI Susanto menyayangkan kasus pendisiplinan
oleh guru-guru tersebut harus berujung ke meja hukum. Menurutnya, guru bisa
memberi teguran kepada siswa dengan cara yang lebih edukatif
lagi."Tantangan guru zaman sekarang enggak mudah,makanya perlu membangun
banyak strategi.
Sepanjang misalnya
siswa melanggar tata tertib itu tentu harus ada konsekuensi yang edukatif. Guru
masih berpikir bahwa anak yang melanggar dapat sanksi. Padahal, logika hukum
tidak bisa diterapkan dalam logika pendidikan," ujar Susanto
Susanto mengatakan,
tidak semua jenis sanksi yang diberikan oleh guru terhadap muridnya di sekolah
bisa diterima dengan baik. Meski niat sang guru baik, tetapi tidak serta merta
guru dapat menerapkan pendisiplinan dengan cukur rambut ala kadarnya sebagai
bentuk hukuman."Harusnya kita lebih mencari formula yang edukatif. Sebab pendisiplinan
itu cenderung dimaknai konotasinya dengan hukuman padahal paradigmanya itu
pengembangan perilaku.
Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke
depannya belum tentu anak mau mengikuti aturan dan norma," papar
Susanto."
Kita harus lihat
konteksnya. Kalau cukur rambut itu secara tuntas dan pantas saya kira (tindakan
guru) enggak dianggap sebagai pelanggaran. Tidak sedikit guru cukur rambut
enggak tuntas sebagai bentuk punishment. Itu yang sebenarnya yang enggak
pantas," imbuh Susanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aop Saopudin yang
merupakan guru SDN Penjalin Kidul V nyaris
dijebloskan ke dalam penjara dengan pidana percobaan karena mencukur
rambut siswanya yang gondrong pada 19 Maret 2012 Tidak terima,orang tua siswa,
Iwan malah mencukur balik rambut Aop dan mempolisikannya.
Dalam penyidikan dan dakwaannya, polisi dan jaksa
mendakwa Aop dengan UU Perlindungan Anak. Versi polisi dan jaksa, perbuatan Aop
mencukur siswa SD kelas III itu dinilai telah melakukan perbuatan diskriminasi
dan penganiayaan terhadap anak hingga sang guru terancam 5 tahun penjara. Aop
dituding melanggar Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan
anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi
sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 100 juta.Adapun Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap orang yang
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.Pasal yang bersifat luas dan
multitafsir itu digunakan oleh polisi dan jaksa untuk menjerat Aop. Untuk
memberatkan dakwaannya, jaksa juga memasukkan
pasal sapu jagat dalam
KUHP yaitu Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang
perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini berbunyi:
Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun barang siapa secara melawan hukum memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memaknai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
'' Dengan tiga pasal ini
pada 2 Mei 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pun mengamini
dakwaan jaksa dan menyatakan Aop telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan
terhadap anak didiknya. Hukuman percobaan pun dijatuhkan.Kemudian hukuman ini
dikuatkan di tingkat banding. Di mana Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sepakat
dengan PN Majelengka untuk memberi hukuman kepada Aop karena dianggap telah
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mencukur rambut siswanya.
Atas putusan
tersebut, Aop lalu mengajukan kasasi. Palu keadilan diketok MA dan membebaskan Aop. Pada 6 Mei 2014, hakim
agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan
Aop karena menilai sebagai guru, Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa
yang rambutnya sudah panjang atau gondrong dan apa yang sudah dilakukan
terdakwa sudah menjadi tugasnya sehingga tidak dapat dijatuhi pidana atas
perbuatan tidak menyenangkan. (red) Sumber (detik news)

0 komentar:
Posting Komentar