www.topnewsumatera.com

Lapas Kelas II B Muara Enim, Menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum

Muaraenim-TNS--Ratusan Tahanan yang ada di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Muaraenim yang sedang atau akan menjalani proses peradilan dan belum dijatuhi Vonis Hukuman dari Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (inkrach) mendapat Penyuluhan hukum dan sosialisasi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (POSBAKUM) Rabu,23/05/17, yang berlangsung di Aula lingkungan Lapas kelas II B Muaraenim.

Acara Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh kepala Divisi Permasyarakatan kemenkumham Kakanwil Sumatera Selatan Zulkipli,SH.MH.Kepala Lapas kelas II muara enim Rudik Ermenanto,Sip.SH.MH.Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabulaten Lahat Syaprin,SH dan Suhardi,SH.

Dalam sambutannya Kepala Divisi permasyarakatan Kemenkumham Sumatera Selatan Zulkipli menekankan agar para peserta sosialisasi bisa menyimak dan menfaatkan sosialisasi penyuluhan Hukum ini dengan sebaik-baiknya."Silahkan saudara-saudara para Tahanan agar bisa memanfaatkan acara Sosialisasi penyuluhan Hukum ini dengan sebaik-baiknya.silahkan bertanya pada bapak Pengacara apa yang saudara ingin Tanyakan mengenai permasalahan-permasalahan Hukum yang sedang saudara alami.ajaknya.

Pengacara dari LBH,Syaprin saat di Wawancarai Awak Media, mengatakan acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum semacam ini merupakan kegiatan Rutin yang dilakukan sekali dalam satu Tahun.merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian Bantuan Hukum bagi orang miskin sebagai wujud akses terhadap keadilan.

"bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum(LBH) ini diberikan dengan cara gratis,hanya cukup dengan surat keterangan Tidak mampu dari Kepala Desa dimana Tempat mereka yang membutuhkan POSBAKUM berdomisili,serta surat Kuasa dari Terdakwa.sedangkan untuk Perkara yang diancam dengan pidana Kurungan Penjara dibawa lima Tahun tergantung dari permintaan dari Terdakwa itu sendiri,paparnya.

Syaprin juga menambahkan,LBH Lahat merupakan satu diantara 7 Lembaga Bantuan Hukum yang ada di sumatera selatan yang sudah Terverifikasi dan Terakreditasi.
dari jumlah tersebut 5 LBH berada dalam Kota Palembang dan Dua LBH lagi berada diluar kota palembang,yaitu LBH Lahat dan Lubuk Linggau.sementara untuk dikabupaten muara enim sendiri belum ada LBH yang Terakreditasi, untuk itulah Kemenkumham Sumatera Selatan menunjuk LBH yang terdekat.yaitu LBH Lahat.ungkapnya.

kedepan kita berharap tidak ada lagi image dimasyarakat yang berfikiran bahwa "untuk Mengunakan Jasa Pengacara itu harus punya banyak Uang".pemikiran itu tidaklah benar, Uang itu hannya bagi Masyarakat yang mampu,sedangkan untuk Masyarakat yang tidak mampu hanya cukup dengan menggunakan Surat Keterangan tidak mampu saja dari kepala Desa.tegas syaprin.(Dn)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar