www.topnewsumatera.com

KASIM : KENAPA SAYA DI PENJARA, SAYA TIDAK BERSALAH

Foto : Kasim
Muara Enim -TNS- Sungguh sangat Tragis nasib Kasim (43) warga jalan Wahid Rt 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II Muaraenim.

Pasalnya Ia divonis penjara 12 tahun atas tuduhan pembunuhan yang tidak pernah dilakukannya, sehingga Ia pun terpaksa mendekam di penjara,saat ini sudah menjalani hukuman selama tiga tahun empat bulan di Lapas Klas II Muaraenim,

Menurut Kuasa Hukum dari Gunawan Apriyadi SH MH & Rekan yakni Gunawan Apriyadi SH MH dan M Eko Martha SH, bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Muaraenim tanggal 16 Mei 2017 berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan kembali Nomor : 01/Akta.Pid/PK/2017/PN.Mre, untuk meninjau kembali terhadap terpidana Kasim yang telah divonis bersalah oleh Majelis PN Muaraenim atas pembunuhan alm Barnas pada tanggal 27 Maret 2014 selama 12 tahun penjara yang dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Palembang.

Sebab yang melakukan pembunuhan terhadap alm Barnas adalah Karsito alias Sito alias Soni yang saat ini telah divonis 11 tahun dan sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II B Muaraenim.

Tampak Kasim (tengah) diapit dua kuasa hukumnya Gunawan Apriyadi SH MH dan M Eko Martha SH, menggelar jumpa pers atas kasus yang menimpanya, di Muaraenim, Selasa (06/06/2017).
"Fakta-faktanya terungkap ketika Karsito dan Basirudin di sidang dan diatas sumpah menyatakan jika terpidana Kasim tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Atas dasar ini, kami mengajukan Novum ke MA RI," ujar Gunawan dan Martha.

Dikatakan Gunawan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Karsito No perkara : 68/Pid.B/2017/PN.Mre dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi diantaranya saksi Basarudin alias Basir dibawah sumpah, menjelaskan jika dalam aksi pembunuhan terhadap Barnas adalah Karsito alias Sito alias Soni (terpidana), Basirudin alias Basir (terpidana), Anton, Okta, Sutomo alias Tomo dan Aldi alias Al.

Dari keterangan keduanya, tidak ada menyebutkan pelaku pembunuhan tersebut yang melibatkan terpidana Kasim. Atas pengakuan ini, merupakan bukti temuan baru, sehingga pihaknya perlu melakukan PK ke MA RI melalui PN Muaraenim.

"Kita sudah lengkapi dengan bukti-bukti autentik dan saksi-saksi yang benar dan kuat secara yuridis. Dan kita berharap terpidana bisa bebas demi hukum," ujar Gunawan.

Sementera itu menurut terpidana Kasim, bahwa sejak awal dirinya merasa tidak bersalah karena tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut.

Bahkan baik di pemeriksaan maupun di pengadilan ia selalu membantah dan menyatakan tidak bersalah.

Bahkan beberapa saksi, dengan alibi dan bukti kuat telah mengatakan bahwa pada saat kejadian pembunuhan di Talangubi, ia sedang bekerja di Prabumulih, namun majelis hakim tidak percaya dan tetap memvonisnya bersalah. Bahkan ia menyatakan banding namun hingga ke MA selalu gagal.

"Saksi saya, bos tempatnya bekerja, juga sempat membantah dan heran dengan kesaksiannya di BAP, sebab ia merasa telah dirubah tidak sesuai ketika ia di BAP. Itu dibantahnya ketika di persidangan," ujar Kasim.

Masih dikatakan Kasim, bahwa selain banyak kejanggalan dalam BAP, ia juga mengaku mengalami tindakan kekerasan yakni kakinya ditembak sebanyak tiga kali.

Padahal ia merasa tidak melakukan perlawanan maupun ingin melarikan diri.

"Untuk saat ini, saya ingin meminta keadilan dan kebebasan. Mudah-mudahan lebaran tahun ini, saya sudah bisa berkumpul dengan keluarga," ujar ayah empat anak ini.(DN)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar