PRABUMULIH, TNS - Adanya Keputusan Pihak kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Mekanisme pemberian Subsidi Tarif
tenaga listrik Untuk rumah tangga dengan Daya 450 VA dan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 90 VA, tentang
mekanisme pemberian tarif Tenaga Listrik untuk Rumah tangga yang tepat sasaran. Golongan Rumah tangga Daya 900 VA - RTM adalah konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang tidak termasuk dalam Rumah Tangga Miskin dan tidak mampu.
sedangkan pemberian subsidi traif tenaga Litrik Rumah tangga dilaksankan melalui tarif tenaga Listrik Konsumsen PT PLN Persero Golongan Rumah tangga yang diberikan untuk Daya 450 VA rumah tangga miskin tidak mampu daya 900 VA.
tetapi konsumen pelanggan Litrik PT. Paersero diberberapa Wilayah belum merasakkan adanya reselisasi menerima Litrik bersumsidi
khususnya Wilayah kota prabumulih sumatera selatan sudah tiga bulan ini mengalami kenaikan pembayaran penggunaan Litrik secara signifikan, juga kurangnya sosilisai dari Pihak PT. PLN Cabang kota prabumulih Mengenai tetang kenaikan Tarif Listrik, sehingga masyarakat lebih memilih tidak membayar penggunaan pemakaian Listrik karena tidak mampu membayar.
juga tidak seriusnya pihak PT.PLN kota prabumulih mengikuti anjuran pihak kementerian mengenai cara penanganan Pengaduan dan mendaptarkan Entry konsumen melaui pihak Kelurahan dan Kecamatan, membuat pihak kecamatan dan kelurahan kebingungan mendaptarkan Enteri Konsumen sehingga berkas menumpuk di kecamatan prabumulih Timur.
Pelayanan Kasih Kesejahteraan sosial Lusi Irawati, SST kecamatan prabumulih saat dibincangi oleh Awak media ini, mengatakan PT. PLN Cabang Prabumulih belum meberikan panduan atau pemberitahuan mengenai Cara meng Entry konsumen yang mengajukan penanganan pengaduan untuk menerima subsidi tarif Litrik sehingga satu pun pengajuan tersebut belum didaftarkan Oleh pihak Kecamatan.
bahkan pihak kecamatan telah melayangkan surat pada tanggal 09 Maret 2017 dengan No. surat 400/116/ kec PT/ 2017 yang isinya agar pihak PT. PLN membatu cara mengaplod mempelajari Aplikasi dan cara menggunakannya pengajuan penanganan pengaduan untuk Masyarakat penerima Listrik bersubsidi tetapi sampai saat ini surat tersebut belum dibalas oleh pihak PT. PLN cabang kota prabumulih '' jelasnya
'' Alperi, SE kepala PT.PLN kota prabumulih saat didatangi oleh awak media ini diruang kerjanya senin,05/06 mejelaskan bahwa pihaknya Cabang PLN kota prabumulih juga belum memahami tentang Aplikasi Cara mendaptarkan pelanggan atau penaganan pengaduan pemberian Litrik Besubsidi karena pihak yang ditunjuk adalah pihak pemerintah kelurahan dan Kecamatan bukan PLN'' Jelasnya
bahkan Peri memperlihatkan cara penanganan petunjuk melalui Laptop nya namun dirinya juga belum begitu memahami tetang Aplikasi Wesbsaid tersebut, saat ini ia telah mengutus salah satu kariawanya melakukan pelatihan di sumsel guna untuk meberikan pemahaman bagaimana menggunakan aplikasi terebut.'' jelasnya ( Ib)
tenaga listrik Untuk rumah tangga dengan Daya 450 VA dan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 90 VA, tentang
mekanisme pemberian tarif Tenaga Listrik untuk Rumah tangga yang tepat sasaran. Golongan Rumah tangga Daya 900 VA - RTM adalah konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang tidak termasuk dalam Rumah Tangga Miskin dan tidak mampu.
sedangkan pemberian subsidi traif tenaga Litrik Rumah tangga dilaksankan melalui tarif tenaga Listrik Konsumsen PT PLN Persero Golongan Rumah tangga yang diberikan untuk Daya 450 VA rumah tangga miskin tidak mampu daya 900 VA.
tetapi konsumen pelanggan Litrik PT. Paersero diberberapa Wilayah belum merasakkan adanya reselisasi menerima Litrik bersumsidi
khususnya Wilayah kota prabumulih sumatera selatan sudah tiga bulan ini mengalami kenaikan pembayaran penggunaan Litrik secara signifikan, juga kurangnya sosilisai dari Pihak PT. PLN Cabang kota prabumulih Mengenai tetang kenaikan Tarif Listrik, sehingga masyarakat lebih memilih tidak membayar penggunaan pemakaian Listrik karena tidak mampu membayar.
juga tidak seriusnya pihak PT.PLN kota prabumulih mengikuti anjuran pihak kementerian mengenai cara penanganan Pengaduan dan mendaptarkan Entry konsumen melaui pihak Kelurahan dan Kecamatan, membuat pihak kecamatan dan kelurahan kebingungan mendaptarkan Enteri Konsumen sehingga berkas menumpuk di kecamatan prabumulih Timur.
Pelayanan Kasih Kesejahteraan sosial Lusi Irawati, SST kecamatan prabumulih saat dibincangi oleh Awak media ini, mengatakan PT. PLN Cabang Prabumulih belum meberikan panduan atau pemberitahuan mengenai Cara meng Entry konsumen yang mengajukan penanganan pengaduan untuk menerima subsidi tarif Litrik sehingga satu pun pengajuan tersebut belum didaftarkan Oleh pihak Kecamatan.
bahkan pihak kecamatan telah melayangkan surat pada tanggal 09 Maret 2017 dengan No. surat 400/116/ kec PT/ 2017 yang isinya agar pihak PT. PLN membatu cara mengaplod mempelajari Aplikasi dan cara menggunakannya pengajuan penanganan pengaduan untuk Masyarakat penerima Listrik bersubsidi tetapi sampai saat ini surat tersebut belum dibalas oleh pihak PT. PLN cabang kota prabumulih '' jelasnya
'' Alperi, SE kepala PT.PLN kota prabumulih saat didatangi oleh awak media ini diruang kerjanya senin,05/06 mejelaskan bahwa pihaknya Cabang PLN kota prabumulih juga belum memahami tentang Aplikasi Cara mendaptarkan pelanggan atau penaganan pengaduan pemberian Litrik Besubsidi karena pihak yang ditunjuk adalah pihak pemerintah kelurahan dan Kecamatan bukan PLN'' Jelasnya
bahkan Peri memperlihatkan cara penanganan petunjuk melalui Laptop nya namun dirinya juga belum begitu memahami tetang Aplikasi Wesbsaid tersebut, saat ini ia telah mengutus salah satu kariawanya melakukan pelatihan di sumsel guna untuk meberikan pemahaman bagaimana menggunakan aplikasi terebut.'' jelasnya ( Ib)

0 komentar:
Posting Komentar