www.topnewsumatera.com

PT PLN Cabang Prabumulih Abaikan Surat : Berkas Pengajuan Listrik Bersubsidi Menumpuk di kecamatan

PRABUMULIH, TNS - Adanya Keputusan Pihak kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Mekanisme pemberian Subsidi Tarif

tenaga listrik Untuk rumah tangga dengan Daya 450 VA dan bagi rumah  tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 90 VA, tentang

mekanisme pemberian tarif Tenaga Listrik untuk Rumah tangga yang tepat sasaran. Golongan Rumah tangga Daya 900 VA - RTM adalah konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang tidak termasuk dalam Rumah Tangga  Miskin dan tidak mampu.

sedangkan pemberian subsidi traif tenaga Litrik Rumah tangga dilaksankan melalui tarif tenaga Listrik Konsumsen PT PLN Persero  Golongan Rumah tangga  yang diberikan untuk  Daya 450 VA rumah tangga miskin tidak mampu daya 900 VA. 

tetapi  konsumen pelanggan Litrik PT. Paersero  diberberapa Wilayah belum merasakkan adanya reselisasi menerima Litrik bersumsidi

khususnya Wilayah kota prabumulih sumatera selatan  sudah tiga bulan ini mengalami kenaikan pembayaran penggunaan Litrik secara  signifikan, juga kurangnya sosilisai dari Pihak PT. PLN Cabang kota prabumulih Mengenai tetang kenaikan Tarif Listrik, sehingga masyarakat lebih memilih  tidak membayar penggunaan pemakaian Listrik karena tidak mampu membayar.

juga tidak seriusnya pihak PT.PLN kota prabumulih mengikuti anjuran pihak kementerian mengenai cara penanganan Pengaduan dan mendaptarkan  Entry  konsumen melaui pihak Kelurahan dan Kecamatan, membuat pihak kecamatan dan kelurahan kebingungan mendaptarkan Enteri Konsumen sehingga berkas menumpuk di kecamatan prabumulih Timur.

Pelayanan Kasih Kesejahteraan sosial Lusi Irawati, SST kecamatan prabumulih saat dibincangi oleh Awak media ini, mengatakan PT. PLN Cabang Prabumulih belum meberikan panduan atau pemberitahuan mengenai Cara meng Entry konsumen yang mengajukan penanganan pengaduan untuk menerima subsidi tarif  Litrik sehingga satu pun pengajuan tersebut belum didaftarkan Oleh pihak Kecamatan.

bahkan pihak kecamatan telah melayangkan surat pada tanggal 09 Maret  2017  dengan No. surat 400/116/ kec PT/ 2017 yang isinya agar pihak PT. PLN membatu cara mengaplod mempelajari Aplikasi dan cara  menggunakannya pengajuan penanganan  pengaduan untuk Masyarakat penerima Listrik bersubsidi tetapi sampai saat ini  surat tersebut belum dibalas  oleh pihak PT. PLN cabang  kota prabumulih '' jelasnya

'' Alperi, SE kepala PT.PLN kota prabumulih saat didatangi  oleh awak media ini diruang kerjanya senin,05/06 mejelaskan bahwa pihaknya  Cabang PLN kota prabumulih juga belum memahami tentang Aplikasi Cara mendaptarkan pelanggan atau penaganan pengaduan pemberian Litrik Besubsidi karena pihak yang ditunjuk adalah pihak pemerintah kelurahan dan Kecamatan  bukan PLN'' Jelasnya

bahkan Peri memperlihatkan cara penanganan petunjuk melalui Laptop nya namun dirinya juga belum begitu memahami tetang Aplikasi  Wesbsaid tersebut, saat ini ia telah mengutus salah satu kariawanya melakukan pelatihan di sumsel guna untuk meberikan pemahaman bagaimana menggunakan aplikasi terebut.'' jelasnya ( Ib)








  
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar