www.topnewsumatera.com

Kapolda Sumsel, Tidak Memberikan Toleransi Bagi Anggota Terlibat Narkoba akan di Pidana

Palembang -TNS- Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang kedapatan menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba.

Dirinya memastikan akan memproses anggota yang ‘bermain’ dengan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi Presiden RI sendiri yang telah mendeklarasikan bahwa Indonesia darurat narkoba dan akan diberantas hingga akarnya.

“Pimpinan tidak akan mentoleransi anggota yang menyalahgunakan narkoba, apalagi terindikasi sebagai pengedar. Akan saya proses seperti UU yang berlaku dan akan saya pecat,” ujarnya, Jumat (7/7).

Penyidikan terhadap penangkapan aeorang anggota Polsek IT 2 Palembang berpangkat Bripka berinisial MI dikembangkan oleh Direktorak Reserse Narkoba Polda Sumsel. Hasilnya, istri Bripka MI ikut diringkus karena terlibat dalam bisnis narkoba yang dilakukan sang suami.

“Mau suami-istri ataupun kakek-nenek, sama-sama akan masuk sel apabila terbukti mengedarkan sabu,” tegasnya.

Agung pun telah menginstruksikan Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk menyelidiki dari mana Bripka MI mendapatkan sabu tersebut. Agung memerintahkan agar bandar yang memasok narkoba ke Bripka MI juga segera ditangkap.

“Makanya, kalau narkoba tidak saya rilis cepat. Karena ada jaringannya untuk diungkap dan bukan kami menutupi- nutupi, tapi kalau dirilis terlalu cepat nanti kabur. Pasti akan saya proses hukum, apalagi anggota yang terlibat,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, setelah Bripka MI ditangkap anggota Ditreanarkoba Polda Sumsel melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Bripka MI di Jalan Mayor Laut Wiratno, Lorong Al Barokah No 137, Kelurahan Sei Buah RT32/1, Kecamatan IT II, juga diamankan istri Bripka MI berinisial NA.

Barang bukti yang diamankan antara lain, tiga bungkus paket sedang sabu masing-masing berat satu ons dan dua bungkus paket kecil masing-masing 50 gram.

Serta satu alat hisap bong beserta timbangan, lima unit ponsel, buku bon rekap pembelian dan penjualan sabu, dua buku tabungan beserta ATM BCA, tiga buku tabungan BRI dan satu ATM Mandiri dan satu perangkat CCTV. Oidz

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Sumsel menangkap Bripka MI, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Ilir Timur II, Palembang karena kedapatan menjual sabu ke polisi yang sedang melakukan penyamaran di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Selasa (5/7) malam. (BTPI)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar