www.topnewsumatera.com

Dalam Eksepsi, Edi Rianto Ungkap Pembayaran Angsuran Sebagai Bukti Hutang Piutang Bukan Penggelapan

PRABUMULIH,topnewsumatera,com - Sidang  ke-2,  terdakwa kasus dugaan penggelapan dan perbuatan curang sebagaimana diatur pasal 492 dan 486 UU No 1/2023, Edi Rianto SH MH mengungkapkan adanya angsuran pembayaran via transfer kepada korban sebagai bukti bahwa perbuatan hukum antara pelapor dan terdakwa adalah murni hutang piutang.Rabu (29/4)

Terdakwa Edi Rianto melalui Kuasa Hukumnya, Novlis Heriansyah SH usai sidang mengatakan, sebagaimana eksepsi yang dibacakannya, perbuatan hukum yang didakwakan kepada clientnya murni ranah hukum perdata, hal ini dikarenakan perbuatan hukum antara pelapor dan terdakwa adalah murni kesepakatan hutang piutang.

"Dakwaan JPU disusun hanya berdasarkan keterangan dari pelapor tanpa memperhatikan keterangan yang disampaikan terdakwa dalam BAP serta alat bukti yang diberikan pelapor berupa kwitansi yang ditandatangani di atas materai dan menerangkan pinjaman/hutang piutang," katanya.

Novlis Heriansyah menambahkan, dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa dari tahun 2019 sampai dengan terdakwa dilaporkan, terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban, padahal terdakwa sudah mengembalikan uang pelapor dengan mengangsur/mencicil sebanyak 2 kali dengan nilai total pengembalian sebesar Rp 350.000.000," tambahnya.

Dirincikan Novlis Heriansyah, cliennya sudah ada niat mengembalikan uang korban dengan cara mengangsur, angsuran pertama dibayarkan via rekening Bank BCA atas nama Ray Abdul Salam tertanggal 8 Januari 2021 ke rekening BRI atas nama Romadhonsyah, dengan keterangan tujuan transaksi pembayaran hutang.

"Pembayaran angsuran ke-2 dilakukan client saya pada tanggal 17 Januari 2025, dari rekening BCA atas nama Ray Abdul Salam ke rekening BRI atas nama Romadhonsyah sebesar Rp 150.000.000 dengan keterangan berita, 'cicilan ke-2 pinjaman Pak Eddy,' dengan demikian dakwaan JPU tidak menerangkan peristiwa hukum yang sebenarnya," rincinya.

Masih menurut Novlis Heriansyah, pada dakwaan ke-2 JPU juga mendakwa perbuatan clientnya sebagaimana diatur dalam pasal 486 UU No 1/2023, namun JPU tidak menjelaskan perbuatan terdakwa yang mana yang bertentangan dengan hukum karena peristiwa hukum antara pelapor dengan terdakwa justru diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang perjanjian.

"Dengan demikian, berdasarkan alasan - alasan yang telah kami sampaikan melalui eksepsi, peristiwa hukum yang dilakukan pelapor dengan terdakwa adalah peristiwa perdata murni hutang piutang, kondisi terdakwa yang belum bisa mengembalikan uang pelapor sepenuhnya bukanlah tindakan penipuan atau penggelapan tetapi gagal bayar," pungkasnya.(red)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar