www.topnewsumatera.com

Diduga Ada Kecurangan Dua Orang Panwascam Terpilih, dituntut Mundur Dari Jabatanya

 Foto Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno
MUARA ENIM, TNS - Dua Orang Panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terpilih pada proses rekrutmen Panwascam oleh Panwaslu Kabupaten Muaraenim beberapa waktu lalu,atas nama Maan dan Alam Jaya dilaporkan sesama rekannya kandidat Panwascam yang dinyatakan tidak lolos.


Empat Orang calon Panwascam yang tidak terpilih dalam rekrutmen itu,melaporkan Dua Orang Panwascam terpilih karena diduga ada kecurangan yang di lakukan oleh Panitia,pasalnya panitia rekrutmen telah meloloskan Dua orang peserta yang masih dalam jabatan perangkat pemerintahan desa setempat.

Ayofin Jansens, warga Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang bersama tiga rekannya yang mengikuti tes rekrutemn yang tidak terpilih yakni Eka Supriadi, Mirsanuddin, dan Arafat Jaya melayangkan surat aduan dugaan KKN pada proses rekrutmen Panwascam Gunung Megang kepada Panwaslu Kabupaten Muaraenim yang mana surat aduan itu juga ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sumsel dan Kepala DPMPD Kabupaten Muaraenim.

“Intinya kami berkeberatan jika keduanya dilantik menjadi Panwascam Gunung Megang terpilih dikarenakan mereka seharusnya dinyatakan gugur pada proses pendaftaran sebab dari persyaratan seharusnya mereka diminta membuat surat pengunduran diri dari jabatannya di pemerintahan desa,” ungkap Ayofin, kemarin(06/11/2017).

Dikatakan dia, Maan merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Tanjung Terang sesuai surat keputusan Bupati Muara Enim No. 959/KPTS/BPMPD/2014 tentang perubahan atas keputusan Bupati No. 662/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 30 September 2013 tentang pengesahan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim,dan sedangkan Alam Jaya merupakan Kasi Urusan Ekonomi dan Pembangunan(KAUR EKOBANG) Pemerintahan Desa Tanjung Muning sesuai SK. 140/01/KPTS/2006/2014 tertanggal 24 Maret 2014.
 
“Keduanya merupakan perangkat dan pejabat pemerintahan,yang pada saat dinyatakan lolos dalam rekrutmen Panwascam.” terang Ayofin.

Sesuai surat edaran Camat Gunung Megang yang ditandatangani Sekcam Gunung Megang, Darmin,SE No. 140/376/GM-PEMT/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Megang dan surat pengumuman Panwaslu Kabupaten Muaraenim No. 01/Pj.1/Panwaslu-Kab ME/04/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang pendaftara calon anggota Panwaslu Kecamatan yang menerangkan persyaratan pada poin 1 huruf I bahwa bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dari pemerintahan dan atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat pendaftaran diei sebagai calon Panwascam.

“Setelah dicek keduanya belum mengajukan surat pengunduran diri baik ke BPD Tanjung Terang maupun Pemerintahan Desa Tanjung Muning. Untuk itu, kami mengajukan surat berkeberatan kepada Panwaslu Kabupaten dan Provinsi,” sambung Eka Supriadi.

Ashadi Cahyadi, tokoh pemuda setempat yang juga anggota BPD Desa Tanjung Muning membenarkan bahwa Alam Jaya merupakan Kaur di desanya dan Maan merupakan BPD Desa Tanjung Terang.

“Yang kami tuntut hanyalah pengunduran diri keduanya dari jabatan pemerintahan desa masing-masing, karena indikasinya jika mereka tidak mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan nantinya dilantik menjadi Panwascam, maka kedua orang itu akan mendapatkan honor ganda dari pemerintah. Untuk itu, kami meminta Panwaslu Kabupaten Muaraenim mempertimbangkan kembali pelantikan keduanya serta meminta DPMPD Kabupaten Muaraenim untuk menonaktifkan keduanya dari jabatan pemerintahan,” paparnya.

Ashadi juga berharap,agar aparat penegak hukum untuk turut menyikapi perkara ini karena mengingat hal ini terindikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait yang  telah meluluskan keduanya pada proses rekrutmen Panwascam.

“Surat keberatan ini juga sudah kami sampaikan ke Panwaslu Kabupaten Muaraenim dan Bawaslu Provinsi Sumsel. Bahkan sesuai konfirmasi saya kepada Ketua BPD Desa Tanjung Terang, dia menjelaskan jika Saudara Maan harus mengundurkan diri dari jabatan Anggota BPD Desa Tanjung Terang karena dinyatakan sudah lolos seleksi Panwascam Gunung Megang dan mereka akan memproses laporan yang diberikan,” ungkap Ashadi.


Sementara itu, Bawaslu Provinsi Sumsel, Iwan Ardiansyah membenarkan jika surat keberatan tersebut sudah diterima oleh bagian Tata Usaha Bawaslu Provinsi Sumsel.

Sebelumnya Iwan perna mengatakan jika bagi calon Panwascam yang dinyatakan lolos akan dilakukan pelantikan pada tanggal 8-9 November 2017 di Palembang.

“Nanti akan kami kaji terlebih dahulu terkait laporan yang disampaikan, dan silahkan saja laporan dimasukkan ke Bagian TU Bawaslu Provinsi Sumsel guna untuk menjadi bahan kita untuk menindak lanjutinya.pungkas Iwan.(kristian)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar