www.topnewsumatera.com

Seorang Ayah Di Muara Enim Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil, Dan Paksa Gugurkan Kandungan

Foto : Ilustrasi 
MUARA ENIM -TNS- Perbuatan yang telah di lakukan AS (58) Sungguh Perbuatan yang sangat keji tidak  terpuji bahkan sangat  memalukan sekali, juga sudah sepatutnya  pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat beratnya 

Pasalnya selain telah menggauli anak tirinya SL (16) hingga hamil lalu menggugurkannya,pelaku masih nekat untuk kembali menggauli SL.

Karena tidak sanggup lagi mendapatkan perlakuan keji itu,korban di dampingi Pihak keluarga melaporkan AS ke Pihak kepolisian.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan,Senin (06/11/2017), bahwa perbuatan cabul tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2009,dan ketika itu korban masih duduk di Kelas III Sekolah Dasar.

Dan kejadian berawal ketika pada saat itu, sekitar pukul 22.00,ibu korban sedang bekerja di sebuah warung kopi di Kabupaten Lahat sehingga rumah dalam keadaan sepi hanya korban bersama ayah tirinya.

Diduga pelaku sedang kebelet, iapun nekat masuk ke kamar anak tirinya (korban) dan mengajaknya anak tirinya melakukan perbuatan suami istri, namun ditolak korban.

Mendengar korban menolak, pelaku langsung memaksa korban dengan melepas celananya dan menggaulinya dengan ancaman akan dipukul jika mengadu.

Merasa aman pelaku ketagihan, dan setiap ada kesempatan ia selalu meminta paksa dilayani yang akhirnya pada tahun 2017, korban hamil empat bulan.

Karena takut perbuatannya diketahui orang dan atas saran pelaku akhirnya kandungan tersebut digugurkan dengan cara memakan nanas muda.

Namun setelah kandungannya gugur, bukannya pelaku berhenti menggaulinya, tetapi kembali melakukan perbuatannya meski kondisi korban masih belum sehat.

Perbuatannya tersebut terungkap, setelah salah seorang kerabatnya curiga dengan korban yang menanyakan makanan pengugur janin.

Setelah didesak keluarganya akhirnya korban mengaku telah menggurkan janin hasil perbuatan ayah tirinya.
Mendengar hal tersebut akhirnya ditemani keluarganya korban mengadu ke PolresMuaraenim.

Mendapat pengaduan tersebut tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dihadapan penyidik Polres Muaraenim tersangka mengaku,nekat menggauli anak tirinya, karena istrinya (ibu kandung korban), jarang memberikan kebutuhan biologisnya karena sibuk bekerja di warung kopi pergi pukul 17.00 dan pulang pukul 08.00.

pertama kali menggauli korban sejak duduk dibangku kelas III SD atau tepatnya tahun 2009 lalu sampai Oktober 2017.

Dan setiap selesai menyetubuhi anaknya ia selalu ancam untuk tidak melapor, jika melapor akan dia pukul.

Dikatakan tersangka, bahkan ia pernah menggauli korban seranjang dengan istrinya, ketika itu istrinya sedang tidur.

Ketika sedang asyik mengenjot korban, istrinya terbangun dan spontan istrinya marah. Iapun langsung minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Agus Prihadinika, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 3 ) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(kristian)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar