| Foto : Ilustrasi |
MUARA ENIM -TNS- Perbuatan yang telah di lakukan AS
(58) Sungguh Perbuatan yang sangat keji tidak terpuji bahkan sangat memalukan sekali, juga sudah sepatutnya pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat beratnya
Pasalnya
selain telah menggauli anak tirinya SL (16) hingga hamil lalu
menggugurkannya,pelaku masih nekat untuk kembali menggauli SL.
Karena tidak sanggup lagi mendapatkan perlakuan keji itu,korban di dampingi Pihak keluarga melaporkan AS ke Pihak kepolisian.
Dari
informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan,Senin
(06/11/2017), bahwa perbuatan cabul tersebut sudah berlangsung sejak
tahun 2009,dan ketika itu korban masih duduk di Kelas III Sekolah Dasar.
Dan
kejadian berawal ketika pada saat itu, sekitar pukul 22.00,ibu korban
sedang bekerja di sebuah warung kopi di Kabupaten Lahat sehingga rumah
dalam keadaan sepi hanya korban bersama ayah tirinya.
Diduga
pelaku sedang kebelet, iapun nekat masuk ke kamar anak tirinya (korban)
dan mengajaknya anak tirinya melakukan perbuatan suami istri, namun
ditolak korban.
Mendengar
korban menolak, pelaku langsung memaksa korban dengan melepas celananya
dan menggaulinya dengan ancaman akan dipukul jika mengadu.
Merasa
aman pelaku ketagihan, dan setiap ada kesempatan ia selalu meminta
paksa dilayani yang akhirnya pada tahun 2017, korban hamil empat bulan.
Karena
takut perbuatannya diketahui orang dan atas saran pelaku akhirnya
kandungan tersebut digugurkan dengan cara memakan nanas muda.
Namun
setelah kandungannya gugur, bukannya pelaku berhenti menggaulinya,
tetapi kembali melakukan perbuatannya meski kondisi korban masih belum
sehat.
Perbuatannya tersebut terungkap, setelah salah seorang kerabatnya curiga dengan korban yang menanyakan makanan pengugur janin.
Setelah didesak keluarganya akhirnya korban mengaku telah menggurkan janin hasil perbuatan ayah tirinya.
Mendengar hal tersebut akhirnya ditemani keluarganya korban mengadu ke PolresMuaraenim.
Mendapat pengaduan tersebut tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dihadapan
penyidik Polres Muaraenim tersangka mengaku,nekat menggauli anak
tirinya, karena istrinya (ibu kandung korban), jarang memberikan
kebutuhan biologisnya karena sibuk bekerja di warung kopi pergi pukul
17.00 dan pulang pukul 08.00.
pertama kali menggauli korban sejak duduk dibangku kelas III SD atau tepatnya tahun 2009 lalu sampai Oktober 2017.
Dan setiap selesai menyetubuhi anaknya ia selalu ancam untuk tidak melapor, jika melapor akan dia pukul.
Dikatakan tersangka, bahkan ia pernah menggauli korban seranjang dengan istrinya, ketika itu istrinya sedang tidur.
Ketika
sedang asyik mengenjot korban, istrinya terbangun dan spontan istrinya
marah. Iapun langsung minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya.
Sementara
itu ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan
didampingi Kasatreskrim AKP Agus Prihadinika, saat ini, tersangka sudah
diamankan bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 3 )
UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(kristian)
0 komentar:
Posting Komentar