www.topnewsumatera.com

Pihak Perusahaan Kriditplus Muara Enim Diduga Abaikan Peraturan Dalam memberikan Pesangon

Foto : Armandi Karyawan PT FINANSIA MULTI FINANCE
MUARA ENIM, TNS - Amandi (27) Karyawan PT FINANSIA MULTI FINANCE atau dikenal dengan nama Kreditplus di Kabupaten Muaraenim,kepada awak media ini Minggu (17/12/2017),menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang bernama PT FINANSIA MULTI FINANCE atau sering disebut Kreditplus sudah hampir 4 tahun lamanya,karena suatu kesalahan yang di anggap perusahaan itu adalah kesalahan berat maka dirinya pun diberhentikan dari perusahaan itu,namun dirinya sangat menyesalkan kebijakan yang diberikan pihak Perusahaan kepadanya.

Menurut Amandi Perusahaan memberhentikan dirinya atas dasar telah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan furuf x dari peraturan Perusahaan,yang mana isinya berbunyi Ayat 1 ; Karena alasan mendesak tanpa melalui surat peringatan,perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
Huruf a ; Mengambil dengan maksud menguasai dan atau memiliki barang/harga milik Perusahaan secara melawan hukum.
Huruf x ; menahan dan tidak menyetorkan uang operasional atau uang pembayaran pelanggan/konsumen atau barang tarikan untuk kepentingan apapun.

"Saya telah mengakui dan menerima sangsi yang di berikan Perusahaan terhadap saya,namun saya juga berharap pihak Perusahaan dapat memberikan Hak-hak saya setelah Pemutusan Hubungan Kerja ini sesuai dengan Pasal 49 ayat 4,yang berbunyi Karyawan yang di Putuskan Hubungan Kerja karena pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, diberikan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Perusahaan atau hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang besarnya uang Penghargaan Kerja dan Uang Penggantian Hak yang harus di terima oleh karyawan yang telah melanggar pelanggaran berat."tegas Amandi.

Namun kenyataannya lanjut Amandi sejak surat PHK No.279/FMF-IR/EOM/XII/17 dikeluarkan Kamis,(14/12/2017) sampai saat ini pihak perusahaan belum sepenuhnya memenuhi apa yang menjadi Haknya, bahkan Perusahaan terkesan seolah-olah tidak akan memberikan sepenuhnya Hak-haknya.

"Sungguh sangat keterlaluan apa yang dilakukan Darwin selaku Branch Manager Kmb Muaraenim terhadap Saya,karena Saya hanya akan diberi uang sebesar Rp 5.010.000,- (belum termasuk potongan pph-21 dan pinjaman kantor) Sebagai uang Pesangon,"ucapnya.

Karena apa yang dilakukan pihak Perusahaan belum sesuai dengan Peraturan yang berlaku,kata Amandi maka surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tidak akan di Tandatanganinya dan selanjutnya Saya akan melaporkan permasalahan ini ke Pihak Disnaker,untuk meminta Keadilan.

Saat di temui di Ruang kerjanya,Darwin membenarkan mengenai permasalahan itu dan Darwin juga menjelaskan bahwa memang benar pihak perusahaan hanya akan memberikan Uang seperti apa yang tertuang dalam surat Perjanjian Kesepakatan Bersama No.201712E0506694216201712 yaitu memberikan Uang Pesangon sebesar Rp 5.010.000,-(belum termasuk potongan PPh-21 dan pinjaman kantor).

"Saya tidak tahu apa alasan Perusahaan tidak memberikan sepenuhnya Hak Amandi sesuai Peraturan Perusahaan yang berlaku,Saya hanya menjalankan tugas saja."ucapnya

Ditanya mengenai Amandi akan melaporkan permasalahan ini ke Pihak Disnaker Darwin menjelaskan,Silakan saja yang pasti saya hanya menjalankan tugas sesuai intruksi dari Pusat."pungkas Darwin.(kristian)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar