| Foto : Armandi Karyawan PT FINANSIA MULTI FINANCE |
MUARA ENIM, TNS - Amandi (27) Karyawan PT FINANSIA MULTI
FINANCE atau dikenal dengan nama Kreditplus di Kabupaten
Muaraenim,kepada awak media ini Minggu (17/12/2017),menjelaskan bahwa
dirinya sebelumnya bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang bernama
PT FINANSIA MULTI FINANCE atau sering disebut Kreditplus sudah hampir 4
tahun lamanya,karena suatu kesalahan yang di anggap perusahaan itu
adalah kesalahan berat maka dirinya pun diberhentikan dari perusahaan
itu,namun dirinya sangat menyesalkan kebijakan yang diberikan pihak
Perusahaan kepadanya.
Menurut
Amandi Perusahaan memberhentikan dirinya atas dasar telah melanggar
Pasal 49 ayat 1 huruf a dan furuf x dari peraturan Perusahaan,yang mana
isinya berbunyi Ayat 1 ; Karena alasan mendesak tanpa melalui surat
peringatan,perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada
karyawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
Huruf a ; Mengambil dengan maksud menguasai dan atau memiliki barang/harga milik Perusahaan secara melawan hukum.
Huruf
x ; menahan dan tidak menyetorkan uang operasional atau uang pembayaran
pelanggan/konsumen atau barang tarikan untuk kepentingan apapun.
"Saya
telah mengakui dan menerima sangsi yang di berikan Perusahaan terhadap
saya,namun saya juga berharap pihak Perusahaan dapat memberikan Hak-hak
saya setelah Pemutusan Hubungan Kerja ini sesuai dengan Pasal 49 ayat
4,yang berbunyi Karyawan yang di Putuskan Hubungan Kerja karena
pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, diberikan uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
63 Peraturan Perusahaan atau hak lain sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang besarnya uang Penghargaan Kerja
dan Uang Penggantian Hak yang harus di terima oleh karyawan yang telah
melanggar pelanggaran berat."tegas Amandi.
Namun
kenyataannya lanjut Amandi sejak surat PHK No.279/FMF-IR/EOM/XII/17
dikeluarkan Kamis,(14/12/2017) sampai saat ini pihak perusahaan belum
sepenuhnya memenuhi apa yang menjadi Haknya, bahkan Perusahaan terkesan
seolah-olah tidak akan memberikan sepenuhnya Hak-haknya.
"Sungguh
sangat keterlaluan apa yang dilakukan Darwin selaku Branch Manager Kmb
Muaraenim terhadap Saya,karena Saya hanya akan diberi uang sebesar Rp
5.010.000,- (belum termasuk potongan pph-21 dan pinjaman kantor) Sebagai
uang Pesangon,"ucapnya.
Karena
apa yang dilakukan pihak Perusahaan belum sesuai dengan Peraturan yang
berlaku,kata Amandi maka surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tidak akan
di Tandatanganinya dan selanjutnya Saya akan melaporkan permasalahan
ini ke Pihak Disnaker,untuk meminta Keadilan.
Saat
di temui di Ruang kerjanya,Darwin membenarkan mengenai permasalahan itu
dan Darwin juga menjelaskan bahwa memang benar pihak perusahaan hanya
akan memberikan Uang seperti apa yang tertuang dalam surat Perjanjian
Kesepakatan Bersama No.201712E0506694216201712 yaitu memberikan Uang
Pesangon sebesar Rp 5.010.000,-(belum termasuk potongan PPh-21 dan
pinjaman kantor).
"Saya
tidak tahu apa alasan Perusahaan tidak memberikan sepenuhnya Hak Amandi
sesuai Peraturan Perusahaan yang berlaku,Saya hanya menjalankan tugas
saja."ucapnya
Ditanya
mengenai Amandi akan melaporkan permasalahan ini ke Pihak Disnaker
Darwin menjelaskan,Silakan saja yang pasti saya hanya menjalankan tugas
sesuai intruksi dari Pusat."pungkas Darwin.(kristian)
0 komentar:
Posting Komentar