MUARA ENIM- TNS - Sulisnawati (28) Warga Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim diduga mengahabisi Jimi Manopo yang tidak lain suaminya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Jum'at (22/12/2017) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan mengatakan, bahwa terjadinya peristiwa tersebut dimulai adanya percekcokan atau pertengkaran antara korban dan pelaku di depan anaknya M. Farel Saputra.
"Saat Sulisnawati (istri korban) menanyakan kepada korban. Kenapa tidak kerja-kerja, carilah pekerjaan kalau tidak sanggup menghidupi saya lebih baik saya diceraikan saja," ujarnya.
Iwan mengatakan, mendengar perkataan pelaku, korban Jimi Manopo (suami pelaku) merasa tersinggung dan membalas kata-kata pelaku tersebut.
Lalu korban menarik rambut pelaku serta membenturkan muka pelaku kedinding rumah, dan mencekek leher pelaku (Istrinya) dan pelaku membalas tindakan korban dan terjadilah pergulatan diantara mereka berdua.
Saat pergulatan tersebut korban melihat pisau dapur yang tergeletak di bawah kulkas dan mengambilnya. Lalu pelaku merebut pisau dapur yang berada ditangan korban, karena khilap pelaku langsung menusukkan pisau dapur tersebut ke arah korban dan mengenai bagian perut.
"Melihat suaminya terluka, pelaku terjerit dan langsung menarik tangan korban untuk diajak ke rumah sakit," imbuhnya.
Iwan menambahkan, setelah korban dan pelaku sudah berada di depan rumah melintaslah mobil saudara Menen lalu korban dinaikan kemobil dan dibantu oleh Aris dibawah ke Puskesmas Pembantu Cinta Kasih dan pelaku menyusul menggunakan sepeda motor.
"Setelah dilakukan tindakan perawatan pertama di Puskesmas pembantu Cinta Kasih, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi, karena banyak kehabisan darah dan lukanya mengenai ulu hati," pungkas Iwan Gunawan Kapolsek Gunung Megang, Sabtu ( 23/12/2017).
Dikatakan Iwan, pelaku adalah istri ke tiga korban yang dinikahi secara sah sesuai dengan buku nikah yang diterbitkan KUA Talang Ubi PALI dengan Nomor Reg 469/47/VI/20.(kristian)
Kejadian tersebut terjadi di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Jum'at (22/12/2017) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan mengatakan, bahwa terjadinya peristiwa tersebut dimulai adanya percekcokan atau pertengkaran antara korban dan pelaku di depan anaknya M. Farel Saputra.
"Saat Sulisnawati (istri korban) menanyakan kepada korban. Kenapa tidak kerja-kerja, carilah pekerjaan kalau tidak sanggup menghidupi saya lebih baik saya diceraikan saja," ujarnya.
Iwan mengatakan, mendengar perkataan pelaku, korban Jimi Manopo (suami pelaku) merasa tersinggung dan membalas kata-kata pelaku tersebut.
Lalu korban menarik rambut pelaku serta membenturkan muka pelaku kedinding rumah, dan mencekek leher pelaku (Istrinya) dan pelaku membalas tindakan korban dan terjadilah pergulatan diantara mereka berdua.
Saat pergulatan tersebut korban melihat pisau dapur yang tergeletak di bawah kulkas dan mengambilnya. Lalu pelaku merebut pisau dapur yang berada ditangan korban, karena khilap pelaku langsung menusukkan pisau dapur tersebut ke arah korban dan mengenai bagian perut.
"Melihat suaminya terluka, pelaku terjerit dan langsung menarik tangan korban untuk diajak ke rumah sakit," imbuhnya.
Iwan menambahkan, setelah korban dan pelaku sudah berada di depan rumah melintaslah mobil saudara Menen lalu korban dinaikan kemobil dan dibantu oleh Aris dibawah ke Puskesmas Pembantu Cinta Kasih dan pelaku menyusul menggunakan sepeda motor.
"Setelah dilakukan tindakan perawatan pertama di Puskesmas pembantu Cinta Kasih, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi, karena banyak kehabisan darah dan lukanya mengenai ulu hati," pungkas Iwan Gunawan Kapolsek Gunung Megang, Sabtu ( 23/12/2017).
Dikatakan Iwan, pelaku adalah istri ke tiga korban yang dinikahi secara sah sesuai dengan buku nikah yang diterbitkan KUA Talang Ubi PALI dengan Nomor Reg 469/47/VI/20.(kristian)

0 komentar:
Posting Komentar