www.topnewsumatera.com

Sekda Muara Enim, Pimpin Konsultasi Publik Revisi Tata Ruang Dan Wilayah RT/ RW

 Muara Enim -TNS- Bupati Muaraenim Ir. H. Muzakir Sai Sohar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaraenim Ir. H. Hasanudin, M.Si,Pimpin langsung Konsultasi Publik Revisi Tata Ruang dan Wilayah Rt dan Rw.hadir dalam acara tersebut Unsur Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaraenim, Perwakilan dari Kabupaten Kota Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Kota Pagaralam, Perwakilan PT. Bukit Asam (Persero) Tbk,serta semua Perusahaan yang bergerak dalam bidang tata ruang di lingkup Kabupaten Muaraenim.Kamis,(30/11/2017)

Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu di jabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).

Pada awal terbentuknya Kabupaten Muaraenim bernama Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT). Terbentuknya Kabupaten Muaraenim berawal dari sejarah yang dilakukan oleh panitia Sembilan sebagai realisasi surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 20 November 1946, hasil karya panitia tersebut disimpulkan dalam bentuk kertas yang terdiri dari 10 Bab, dangan judul Naskah Hari Jadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah dan dan telah dikikuhkan dengan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah tanggal 14 Juni 1972 No. 47/Deshuk/1972. Tanggal 20 November tersebut kemudian menjadi dasar hari jadi Kabupaten Muaraenim.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Muaraenim mengatakan Sejak keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2013, di mana lima kecamatan dalam kabupaten ini, yaitu Talang Ubi, Penukal Utara, Penukal, Abab, dan Tanah Abang, bergabung membentuk kabupaten sendiri yaitu Prnukal Abab Lematang Ilir (PALI), sehingga berpengaruh dan perlu meninjau kembali konsep tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Muaraenim.

"Setelah kita kerja sama dengan Universitas Sriwijaya (UNSRI) dan Tim Tata Ruang dari Bandung agar bisa secepatnya melakukan revisi yang sesuai amanat dan UUD yang berlaku, dikarenakan penyusunan Draf ini tidak boleh ditunda-tunda, maka dari itu saya minta kepada (OPD) yang hadir saat ini agar betul-betul memperhatikan penyusunan, ini merupakan hari terakhir/final untuk kemudian draf tersebut dikirim ke tingkat provinsi agar cepat terselesaikan".terangnya

"Jangan lupa Perusahaan Migas yang ingin masuk jaringan pipa gas bumi untuk rumah tangga,tambang batu bara, perkebunan, harus masuk di daftar draf tata ruang, supaya sesuai dengan revisi secepatnya di kirim ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Sumatera Selatan".pungkas Hasanudin.(kristian)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar