www.topnewsumatera.com

Ternyata !!! Dugaan Penggelapan Uang Fee Proyek Oleh Mantan Ajudan Walikota Prabumulih, Kasusnya Meningkat Dari Saksi Ke- Sidik

Foto : Sumber Sumateranews.
PRABUMULIH, TNS -   Masih ingatkah  dengan kasus  dugaan penggelapan  uang fee proyek oleh Mantan Ajudan  Walikota Prabumulih  beberapa bulan lalu.  uang setoran fee proyek tak kunjung dikembalikan, oleh sang mantan Ajudan MSD Ujar  kontraktor, Indra Gunawan (43) walau pun  kasus itu telah diperoses oleh pihak  polres  prabumulih dan setatusnya meningkat  dari saksi, naik  lidik  dan  ke sidik dan telah dipanggil  oleh pihak polres  prabumulih tetapi  MSD mangkir dari panggilan tersebut'' jelas Indra  Gunawan.

selain itu indra  berharap kepada pihak polres prabumulih  terus melanjutkan  proses dugaan penggelapan uang fee proyek  oleh mantan ajudan  Walikota  Prabumulih MSD, dan selanjutnya indra juga telah  menyiapkan bukti bukti baru  yang didapatnya  seperti Bukti  transfer uang dari BANK, dan bukti lainya seperti hasil rekaman di  ponselnya.  saat  dikonfirmasi dihubungi  melalui  via ponsel  oleh awak media ini minggu,07/01/2017

selanjutnya kami  juga  mendapatkan informasi dari beberapa sumber seperti media online  Sumateranews, bahwa  Terungkap dalam laporan yang dibuat korban dengan nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH, korban akan dijanjikan satu paket pembangunan gedung serba guna di Kepodang senilai Rp975 juta dengan syarat menyetorkan uang sebesar 12 persen atau senilai Rp140 juta kepada terlapor.

Namun setelah uang fee proyek ini disetorkan, pelaku tak pernah mengabari lagi dan sulit ditemui. Sehingga beberapa bulan kemudian, pelapor (korban) mendapat info jika proyek tersebut akan memasuki proses lelang. Tak ingin menyerah, warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat ini pun berusaha mengikuti proses tender proyek tersebut dengan mencoba memasukan penawaran lewat LPSE Pemkot Prabumulih.

Namun lagi-lagi pil pahit dan kekecewaan diterima korban, setelah beberapa kali mencoba dirinya tidak bisa memasukan penawaran ke situs resmi proses lelang eletronik milik Pemkot tersebut.

“Uang sudah diberikan Rp140 juta dengan bukti kwitansi kepada MSD  sebagai setoran uang proyek 12 persen. Setelah ditunggu tunggu berapa bulan ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat, malahan informasinya orang lain yang dapat. Bahkan saat mencoba melakukan penawaran berkas lelang proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket 975 juta di LPSE Pemkot Prabumulih, tenyata tidak bisa masuk untuk melakukan penawaran,” bebernya.

Indra menuturkan, dirinya telah berusaha untuk meminta kembali uang tersebut. Namun, MSD  selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Mirisnya lagi, uang Rp140 juta yang telah ia setorkan kepada MSD  bukan uang miliknya, sehingga dirinya pun dilaporkan oleh si pemilik uang ke Polsek Barat karena kasus penipuan.

“Waktu saya tagih MSD selalu mengelak. Bahkan dia berjanji akan menggantinya dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan,” sebut Indra, ketika berhasil dibincangi wartawan, usai melapor beberapa waktu lalu.

Masih dijelaskan Indra, dirinya menyetorkan uang fee proyek yang dipinta langsung kepada MSD , pada 10 April 2017 lalu, di Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Menurut ia, dirinya dipinta menyetorkan uang fee proyek sebesar 12 persen atau senilai Rp140 juta dan dijanjikan sebuah paket proyek pembangunan gedung serba guna di wilayah Kepodang senilai Rp975 juta.

Sementara yang bersangkutan (terlapor), ketika berhasil dihubungi salah satu wartawan melalui sambungan handphone, Senin (25/09) mengatakan pengaduan ke Polres Prabumulih yang dibuat korban terkait kasus dugaan penggelapan adalah tidak benar dan fitnah. Bahkan mantan ajudan Walikota ini mengaku tidak takut terhadap pengaduan tersebut dan menyerahkannya ke proses hukum untuk pengusutannya.

“Tidak benar. Itu fitnah, silakan buktikan kalau memang benar adanya. Silakan saja dia laporkan biar nanti pengadilan yang membuktikan,” ujar MSD  saat memberikan pernyataannya lewat handpone salah satu wartawan, kemarin siang.

Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SE membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga atas nama Indra Gunawan dengan kasus yang dilaporkan yakni dugaan penggelapan. “Laporannya sudah kita terima. Untuk terlapor yakni atas nama MSD. Saat ini laporannya masih kita dalami dulu, dan si pelapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya.( red)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar