| Foto : Nofriza Pahlevi Komisioner Bidang Hukum |
Muara
Enim -TNS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim membuka
secara resmi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim
Priode 2018-2023,pada tanggal 08-10 Januari 2018.Pendaftaran ini,
dilakukan serentak dilakukan untuk pasangan calon dari jalur
Perseorangan dan pasangan calon dari jalur Partai politik.
"Secara
resmi, kami membuka pendaftaran dari tanggal 08 Januari sampai dengan
tanggal 10 Januari 2018. Itu sudah sesuai jadwal yang ditetapkan KPU
RI," ungkap Ketua KPU Kabupaten Muaraenim,Rohani,SH di dampingi
Komisioner Bidang Hukum, Nofriza Pahlevi,saat awak media ini menyambangi
Kantor KPUD Kamis kemarin (04/01/2018).
Nofriza
Pahlevi atau sering di panggil Pahlevi,juga menbahkan pada saat
pendaftaran para pasangan calon harus sudah membawa persyaratan dukungan
berupa formulir B1 dari KPU baik untuk calon perseorangan maupun calon
dari partai politik.
"Untuk
formulir B1 calon dari Parpol harus mendapatkan persetujuan dari
pimpinan partai politik di Pusat. Beberapa calon sudah mengambil
formulir B1 di KPU untuk mendapatkan persetujuan ke pimpinan parpol
pendukungnya, pada saat pendaftaran mereka harus membawa formulir itu
kembali," terang Fahlevi.
Selain
itu,kata Pahlevi, secara teknis para pasangan calon juga harus
melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan UU No.10 tahun 2016, PKPU
No.3 tahun 2017 dan PKPU No. 15 tahun 2017.
"Termasuk
didalamnya berupa persyaratan surat pernyataan tertulis pengunduran
diri bagi anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan surat pernyataan
bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye bagi calon
incumbent. Mengenai keengkapan berkas persyaratan, sesuai jadwal kami
akan melakukan penelitian berkas dari tanggal 10-16 Januari dan akan
diberikan waktu perbaikan berkas sampai batas waktu ditentukan.
Sedangkan tes kesehatan akan dilakukan pada tanggal 08-15
Januari,"paparnya.
Dijelaskan
Pahlevi, persyaratan bagi para calon begitu penting, karena apabila
tidak sesuai dengan persyaratan, maka KPU berhak untuk tidak meloloskan
para calon.
"Nantinya
pada saat penetapan calon pada tanggal 12 Februari, bagi calon yang
memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Kami
menghimbau agar tim sukses pasangan calon untuk segera menghubungi kami
guna mendapatkan informasi persyaratan tersebut," pungkasnya.(kristian)
0 komentar:
Posting Komentar