www.topnewsumatera.com

KPUD Muara Enim Resmi Membuka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Pada 08 Januari 2018

Foto :  Nofriza Pahlevi Komisioner Bidang Hukum
Muara Enim -TNS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim membuka secara resmi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim Priode 2018-2023,pada tanggal 08-10 Januari 2018.Pendaftaran ini, dilakukan serentak dilakukan untuk pasangan calon dari jalur Perseorangan dan pasangan calon dari jalur Partai politik.

"Secara resmi, kami membuka pendaftaran dari tanggal 08 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari 2018. Itu sudah sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI," ungkap Ketua KPU Kabupaten Muaraenim,Rohani,SH di dampingi Komisioner Bidang Hukum, Nofriza Pahlevi,saat awak media ini menyambangi Kantor KPUD Kamis kemarin (04/01/2018).

Nofriza Pahlevi atau sering di panggil Pahlevi,juga menbahkan pada saat pendaftaran para pasangan calon harus sudah membawa persyaratan dukungan berupa formulir B1 dari KPU baik untuk calon perseorangan maupun calon dari partai politik.

"Untuk formulir B1 calon dari Parpol harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik di Pusat. Beberapa calon sudah mengambil formulir B1 di KPU untuk mendapatkan persetujuan ke pimpinan parpol pendukungnya, pada saat pendaftaran mereka harus membawa formulir itu kembali," terang Fahlevi.

Selain itu,kata Pahlevi, secara teknis para pasangan calon juga harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan UU No.10 tahun 2016, PKPU No.3 tahun 2017 dan PKPU No. 15 tahun 2017.

"Termasuk didalamnya berupa persyaratan surat pernyataan tertulis pengunduran diri bagi anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan surat pernyataan bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye bagi calon incumbent. Mengenai keengkapan berkas persyaratan, sesuai jadwal kami akan melakukan penelitian berkas dari tanggal 10-16 Januari dan akan diberikan waktu perbaikan berkas sampai batas waktu ditentukan. Sedangkan tes kesehatan akan dilakukan pada tanggal 08-15 Januari,"paparnya.

Dijelaskan Pahlevi, persyaratan bagi para calon begitu penting, karena apabila tidak sesuai dengan persyaratan, maka KPU berhak untuk tidak meloloskan para calon.

"Nantinya pada saat penetapan calon pada tanggal 12 Februari, bagi calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Kami menghimbau agar tim sukses pasangan calon untuk segera menghubungi kami guna mendapatkan informasi persyaratan tersebut," pungkasnya.(kristian)


Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar