www.topnewsumatera.com

Sat Narkoba Muara Enim, Berhasil Gulung Jaringan Besar Narkoba PALI

Muara Enim -TNS - Dua bandar Besar sabu-sabu Wilayah Pali, Irwan (48)  warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang PALI dan Munap (42)  warga Dusun III, Desa Gunung Ayu , Kecamatan Penukal, PALI akhirnya digulung Petugas dijebloskan dalam  Jeruji  besi. 

Bisnis barang  haram yang mereka rintis selama ini berhasil dibongkar petugas Sat Narkoba Polres Muaraenim, ditempat tinggalnya masing-masing, Jumat (12/1).

Dalam penangkapan tersebut dari tersangka Irwan disita barang bukti 9 paket sedang sabu seberat 2,78 gram, 20 pekat sabu seberat  4,23 gram dan uang tunai Rp 3.020 juta serta 1 unit hp nokia. Kemudian rekannya Munap juga disita barang bukti 1 paket sabu seberat 2,35 gram, 9 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, satu pucuk senpira laras pendek berikut 5 butir amunisi.

Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Wakapolres, Kompol Ary Sudrajat didampingi Kasat Narkobanya, AKP Alhadi, Kasubag Humasnya, AKP Arsyad, dan Kanit Narkobanya, Iptu Enjang, kepada awak media, Senin (15/1) bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba yang selama ini telah menjadi target diwilayah Pali.

"Wilayah Pali masih jadi darurat narkoba, dua tersangka yang kita amankan ini termasuk target lama kami,"kata Wakapolres.

Dia menjelaskan  pengungkapan jaringan narkoba tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka Irwan, Pada Jumat (12/1) sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya. Dari keterangan tersangka Iwan bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari tersangka Munap.

"Dari keterangan tersangka Iwan, maka petugas melakukan pengembangan dan membekuk tersangka Munap pada pukul 22:00 wib,  sehinga ditemukan lagi dikediman Munap Narkoba Sabu 1 paket sebesar 2,93 gram, 9 butir ekstasi serta 1 unit pistol rakitan berikut 5 butir peluru,"jelas Wakapolres.

Menurutnya, tersangka juga mengaku senjata api rakitan jenis pistol yang diperolehnya merupakan hasil barter narkoba dengan temannya.
"Pistol itu hasil barter sabu senilai Rp1,8 juta,"bebernya.

Selain mengamankan dua bandar sabu asal Pali, tim Sat Narkoba Polres Muara Enim juga menangkan  Tri Yanto (28), warga Jalan Wonorejo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 paket kecil sabu, pecahan pil ekstasi, alat hisap, pirek dan 1 unit HP.

"Dalam pengembangan itu, petugas berhasil membekuk tersangka Tri Yanto yang diduga bandar yang kerap beraksi diwilayah Lawang Kidul, Muaraenim,"pungkasnya.(DN)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar