www.topnewsumatera.com

Ahmad Palo : Rolling Komisi, Dan Pemberitaan Cinta Segi tiga Berdampak Secara Mental

PRABUMULIH,TNS  -Rapat Paripurna Rolling Komisi yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)  sesuai dengan tatip dan peraturan pemerintah No 16 tersebar dalam dalam semua perlengkapan Dewan.

Rapat Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih yang beragenda kan pertukaran (Rolling)  Komisi   yang digelar pada Selasa kemarin 20/02 / 2018 

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo, saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini  masing-masing fraksi menempatkan anggotannya dalam Komisi sesuai tata tertib, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 dan tersebar dalam semua Alat Kelengkapan Dewan.

“Adapun susunan  Komisi I diketuai Jasman, Komisi II diketuai Hartono Hamid, serta Komisi III diketuai Iskandar Mulia," terang Ahmad Palo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Daud Rotasi saat  Rabu (21/2/2018).

Selain itu Palo juga meluruskan, tentang  pemberitaan (Terkait oknum dewan yang diduga terlibat cinta segitiga) yang menyebutkan bahwa Ketua Badan Kehormatan, Heriyanto, yang benar adalah Koiman.

Dari Hasil rapat  pergantian ini, Nuryadi MZ menjabat Ketua Badan Kehormatan, serta Ketua Pembentukan Perda, Heriyanto,” 

Selanjutnya ditanyakan  terkait dugaan nikah siri anggota DPRD Prabumulih, Heriyanto, apakah berdampak kepada DPRD Prabumulih, Ahmad Palo membenarkan hal tersebut.

“Kalau dibilang berdampak, ya kita katakan berdampak secara mental. Kita sudah terima surat dari pengacara Dasril, suami Eva dan laporannya di Polda,” jelasnya.
Selaku pimpinan DPRD Prabumulih, dirinya sudah memanggil Heriyanto untuk meminta penjelasan. “Apa yang disampaikannya sama seperti klarifikasi yang bersangkutan (Heriyanto) di media,” 


Sekarang ini Posisi DPRD, ungkapnya  bukan mencari salah atau benar. Kejadiannya apakah sesuai seperti yang disampaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Karena sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan masih menunggu proses hukumnya dan tidak bisa intervensi,” pungkasnya.(hrd/red)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar