Muara Enim -TNS- Prataf Shing (41) warga negara Neval
yang menikah dengan Nursih Aryani (35) Warga Negara Indonesia yang
berasal Dari Desa Tanjung Agung Kabupaten Lahat terpaksa di amankan oleh
pihak Imigrasi Kelas II Kabupaten Muaraenim,Rabu (31/01/2018).
Prataf
Shing alias Deni Muhamad Pratama ini di amankan oleh pihak Imigrasi
Kelas II Muaraenim karena keberadaanya di Indonesia tidak jelas atau
bisa disebut Imigrasi Ilegal.
Kepala
Imigrasi Kelas II Kabupaten Muaraenim Telmaizul melalui Kasi Wasdakim
Amrullah menerangkan bahwa kejadian bermula atas ketelitian dan
kewaspadaan petugas Imigrasi dalam Proses pembuatan Paspor.
"Deni
Muhamad Pratama ini mulanya datang kekantor kita dengan ditemani
Istrinya dengan maksud hendak membuat Paspor untuk keperluan bekerja
menjadi TKI ke Negara Jiran Malaysia,"Ucap Amrullah.
Semua
berkas persyaratan atas nama Deni Muhamad Pratama yang beralamatkan di
salah satu Kabupaten di Jawa Barat diterima oleh petugas termasuk akte
kelahirannya,namun lanjut Amrullah,karena bahasa yang digunakan Deni
Muhamad Pratama ini berbeda dari bahasa yang ada di Indonesia kemudian
petugas berinisiatif melakukan pengecekan penelitian lebih lanjut.
"Setelah
petugas melakukan wawancara kepada Deni Muhamad Pratama dengan
mengajukan beberapa pertanyaan, akhirnya Malam harinya ia baru mengakui
kalau dirinya (red) sebenarnya adalah Warga Negara Neval yang memiliki
Nama Prataf Shing,dan masuk ke Negara Indonesia dengan cara
Ilegal."papar Amrullah.
Saat
ini tutur Amrullah WNA Nepal tersebut sudah di Deteni di ruang Detensi
Imigrasi klass II Muaraenim untuk dilakukan proses selanjutnya yang
salah satunya melaporkan keberadaan WNA Nepal ke Kedutan Besar Nepal.
Pihak Imigrasi akan meningkatkan masalah ini ke tingkat hukum sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"WNA
ini di Deteni karena diduga melangar Pasal 119 dan 126, dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara,dan usai menjalani hukuman akan
melewati beberapa tahapan sebelum dikembalikan ke negara asalnya," ujar
Amrullah.
Dari pengakuan
Prataf Shing yang sempat diwawanarai awak media ini mengatakan, dirinya
membuat passport karena hendak bekerja keluar negeri.
Selama
ini, Pratap Singh dan sang istri yang menikah pada tahun 2012
berdomisili di kota Bandung dan telah memiliki satu orang anak berusia
tiga tahun. Sejak tahun 2001 dirinya sempat berpindah dari satu kota ke
kota lain untuk bertahan hidup.
Selama
di Bandung, WNA Nepal ini memiliki usaha salon. Namun karena banyaknya
tuntutan ekonomi, dirinya mencoba peruntungan dengan bekerja ke luar
negeri.
"Saya masuk ke
Indonesia secara tidak resmi pada tahun 2001 dari Malaysia lewat jalur
laut menuju kota Batam. Selanjutnya, menumpang bus menuju Riau dan
kemudian menuju kota Bogor." pungkas Prataf Shing alias Deni Muhamad
Pratama. (kiristin)
0 komentar:
Posting Komentar