www.topnewsumatera.com

Hendak Membuat Passport, Deni Muhamad Pratama Malah di Tahan Pihak Imigrasi Kelas II Muara Enim

Muara Enim -TNS- Prataf Shing (41) warga negara Neval yang menikah dengan Nursih Aryani (35) Warga Negara Indonesia yang berasal Dari Desa Tanjung Agung Kabupaten Lahat terpaksa di amankan oleh pihak Imigrasi Kelas II Kabupaten Muaraenim,Rabu (31/01/2018).

Prataf Shing alias Deni Muhamad Pratama ini di amankan oleh pihak Imigrasi Kelas II Muaraenim karena keberadaanya di Indonesia tidak jelas atau bisa disebut Imigrasi Ilegal.

Kepala Imigrasi Kelas II Kabupaten Muaraenim Telmaizul melalui Kasi Wasdakim Amrullah menerangkan bahwa kejadian bermula atas ketelitian dan kewaspadaan petugas Imigrasi dalam Proses pembuatan Paspor.

"Deni Muhamad Pratama ini mulanya datang kekantor kita dengan ditemani Istrinya dengan maksud hendak membuat Paspor untuk keperluan bekerja menjadi TKI ke Negara Jiran Malaysia,"Ucap Amrullah.

Semua berkas persyaratan atas nama Deni Muhamad Pratama yang beralamatkan di salah satu Kabupaten di Jawa Barat diterima oleh petugas termasuk akte kelahirannya,namun lanjut Amrullah,karena bahasa yang digunakan Deni Muhamad Pratama ini berbeda dari bahasa yang ada di Indonesia kemudian petugas berinisiatif melakukan pengecekan penelitian lebih lanjut.

"Setelah petugas melakukan wawancara kepada Deni Muhamad Pratama dengan mengajukan beberapa pertanyaan, akhirnya Malam harinya ia baru mengakui kalau dirinya (red) sebenarnya adalah Warga Negara Neval yang memiliki Nama Prataf Shing,dan masuk ke Negara Indonesia dengan cara Ilegal."papar Amrullah.

Saat ini tutur Amrullah WNA Nepal tersebut sudah di Deteni di ruang Detensi Imigrasi klass II Muaraenim untuk dilakukan proses selanjutnya yang salah satunya melaporkan keberadaan WNA Nepal ke Kedutan Besar Nepal.

Pihak Imigrasi akan meningkatkan masalah ini ke tingkat hukum sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"WNA ini di Deteni karena diduga melangar Pasal 119 dan 126, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,dan usai menjalani hukuman akan melewati beberapa tahapan sebelum dikembalikan ke negara asalnya," ujar Amrullah.

Dari pengakuan Prataf Shing yang sempat diwawanarai awak media ini mengatakan, dirinya membuat passport karena hendak bekerja keluar negeri.

Selama ini, Pratap Singh dan sang istri yang menikah pada tahun 2012 berdomisili di kota Bandung dan telah memiliki satu orang anak berusia tiga tahun. Sejak tahun 2001 dirinya sempat berpindah dari satu kota ke kota lain untuk bertahan hidup.

Selama di Bandung, WNA Nepal ini memiliki usaha salon. Namun karena banyaknya tuntutan ekonomi, dirinya mencoba peruntungan dengan bekerja ke luar negeri.

"Saya masuk ke Indonesia secara tidak resmi pada tahun 2001 dari Malaysia lewat jalur laut menuju kota Batam. Selanjutnya, menumpang bus menuju Riau dan kemudian menuju kota Bogor." pungkas Prataf Shing alias Deni Muhamad Pratama. (kiristin)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar