selain itu Setda Kota prabumulih, HM. Kowi S. Sos,M si, mengatakan, mungkin ini suatu kebetulan yang tidak sengaja, berangkat umbroh yang pasti mereka sudah mengajukan cuty, dan itu cuty tahunan, yang setiap Pns wajib mengajukannya. Ucapnya pada wartawan media ini senin(19/2/2018).
selanjutnya diterangkannya juga oleh Sekda HM. Kowi S. Sos, M si, (ASN) yang berangkat ibadah umroh ketanah suci ada tiga orang dan satunya akan menyusul jelasnya'' adapun nama namanya, yang sudah berangkat yaitu Bappeda Elman, ST Kabag Hukum Beni Rizal. SH, kabag Keuangan Bustomi SE, dan Kepala dinas Pedidikan H.M Razid S.Ag. MM yang akan menyusul'' ujarnya
Disinggung apakah ini sudah direncanakan untuk umroh bersama paslon, kowi tidak mengetahuhi secara pasti, karena ini, bagian dari ibadah, siapa yang bisa menghalangi. Dan saya tidak mau juga melarangnya Kilahnya.
adapun UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN melalui surat Menpan RB No.B/71/M/M/SM/00.00/2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B - 2900/KASN/11/201, bahwa ASN tidak dibenarkan telibat dalam Politik Praktis/Berafiliasi Partai Politik.(ibn)
0 komentar:
Posting Komentar