www.topnewsumatera.com

Dua Pengedar Narkoba Jenis Shabu Shabu, dibekuk Satuan Res Narkoba Prabumulih

PRABUMULIH, TNS- Dua tersangka  Pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu dibekuk Satuan Res narkoba Polres Prabumulih 24/03 

Kedua tersangka tersebut adalah  Budi Setiawan (40) Warga jalan jenderal sudirman RT 19 RW 003 Kelurahan pati Galung  prabumulih barat, sedangkan tersangka Gatot Susilo (24) Warga Gedung Menang RT /RW 01 / 02 Kelurahan Gunung Tapa,  Kecamatan Gedung Menang  Lampung Utara,  Kota Lampung.

Dari kedua  tersangka tersebut didapatkan barang bukti 1 (Satu)Paket  Shabu Shabu seberat Brutto 0,54 Gram dan satu Buah timbangan digital didalam kantong saku tersangka.

Kedua  tersangka   diamankan  pada hari  sabtu sekitar pukul 20.00 Wib, oleh  tim Satuan Res narkoba polres prabumulih, 

kedua pelaku ini   ditangkap berdasarkan informasi  masyarakat bahwa didaerah jalan Bukit Barisan RT 03 RW 10 Kelurahan muara dua prabumulih Timur kota prabumulih sering dijadikan tempat  transaksi jual beli Narkoba .

Selanjutnya berbekal informasi itu  lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Res Narkoba polres prabumulih melaksanakan patroli seputaran lokasi TKP  tersebut, dan pada saat patroli  terlihat dua orang laki laki yang mencurigakan dengan menggunakan Sepeda motor lalu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan 

penggeledahan terhadap  Dua Orang tersebut,  ditemukan bungkusan  Barang Bukti Narkoba  jenis Shabu shabu pada Tersangka Budi  yang  dijatuhkannya,  lalu diinjaknya, selanjutnya dari  tangan tersangka Gatot didapatkan  menyimpan timbangan digital dalam saku celananya.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka kini  dijerat sesuai dengan pasal 112  No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (Red)





Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar