PRABUMULIH, TNS- Dua tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu dibekuk Satuan Res narkoba Polres Prabumulih 24/03
Kedua tersangka tersebut adalah Budi Setiawan (40) Warga jalan jenderal sudirman RT 19 RW 003 Kelurahan pati Galung prabumulih barat, sedangkan tersangka Gatot Susilo (24) Warga Gedung Menang RT /RW 01 / 02 Kelurahan Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Menang Lampung Utara, Kota Lampung.
Dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti 1 (Satu)Paket Shabu Shabu seberat Brutto 0,54 Gram dan satu Buah timbangan digital didalam kantong saku tersangka.
Kedua tersangka diamankan pada hari sabtu sekitar pukul 20.00 Wib, oleh tim Satuan Res narkoba polres prabumulih,
kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah jalan Bukit Barisan RT 03 RW 10 Kelurahan muara dua prabumulih Timur kota prabumulih sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba .
Selanjutnya berbekal informasi itu lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Res Narkoba polres prabumulih melaksanakan patroli seputaran lokasi TKP tersebut, dan pada saat patroli terlihat dua orang laki laki yang mencurigakan dengan menggunakan Sepeda motor lalu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap Dua Orang tersebut, ditemukan bungkusan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu shabu pada Tersangka Budi yang dijatuhkannya, lalu diinjaknya, selanjutnya dari tangan tersangka Gatot didapatkan menyimpan timbangan digital dalam saku celananya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka kini dijerat sesuai dengan pasal 112 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka kini dijerat sesuai dengan pasal 112 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

0 komentar:
Posting Komentar