www.topnewsumatera.com

Tokoh Pemuda Muara Enim, di Laporkan ke Polisi,Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

Muara Enim, Top News - Diduga telah mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan,Tokoh Pemuda Kabupaten Muaraenim Adriansyah,dilaporkan ke Pihak kepolisian Polres Muaraenim oleh Ir H Syamsul Bahri,yang juga sebagai Pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada Kabupaten Muaraenim dengan Nomor urut 1,Selasa (13/03/2018).

Dari pantauan dilapangan,Syamsul Bahri dalam membuat laporannya ke Polres Muaraenim dengan didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Riasan Syahri SH dan Ketua Tim Pemenangan Bambang Hermanto SH.

Usai Membuat laporan,Syamsul Bahri gelar Konfrensi Pers,di hadapan Awak media Syamsul Bahri yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya,menyampaikan bahwa dirinya datang ke Polres Muaraenim guna untuk membuat laporan mengenai dugaan telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik di Media Sosial (MEDSOS) terhadap Kleinya Ir H Syamsul Bahri.

"Laporkan kita ke Polres Muaraenim terhadap Adriansyah dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di Medsos sudah diterima dengan Nomor STTLP/B-85/III/2018/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM,dan kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian,"ujar Riasan Syahri,sembari memperlihatkan surat bukti laporan kepada awak media.

Lanjut Riasan,Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B-85/III/2018/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM,telah diterangkan bahwa,Pelapor Syamsul Bahri pada hari Sekasa,(13/03/2018) telah melapor kepihak Kepolisian dengan Terlapor Adriansyah dengan dugaan,bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran UU ITE dan 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik di Media Sosial).

Postingan dugaan pencemaran nama baik di Akun Facebook tersebut terjadi setelah beredarnya Vidio Zulkifli Hasan sedang memberikan sejumlah uang kepada pedagang di pasar Muaraenim.

"Postingan foto sebuah surat dan beberapa Komentar di Akun Facebook tersebut membuat Klein Kami merasa bahwa Terlapor telah mencemarkan Nama baiknya dan secara tidak langsung ini merupakan perbuatan tidak menyenangkan."ungkap kuasa hukum Syamsul Bahri,sembari kembali melihatkan kepada awak media beberapa foto hasil screenshot yang diambil dari Akun Facebook milik terlapor maupun Komentar terlapor di Akun Facebook lainnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu  Iptu Rusdi Yahya yang didampingi oleh Ipda W.M.Ompusunggu membenarkan adanya laporan tersebut,dan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik tersebut.(Kristian )
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar