Muara Enim, Top News -
Diduga telah mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tidak
menyenangkan,Tokoh Pemuda Kabupaten Muaraenim Adriansyah,dilaporkan ke
Pihak kepolisian Polres Muaraenim oleh Ir H Syamsul Bahri,yang juga
sebagai Pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada Kabupaten Muaraenim
dengan Nomor urut 1,Selasa (13/03/2018).
Dari
pantauan dilapangan,Syamsul Bahri dalam membuat laporannya ke Polres
Muaraenim dengan didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Riasan Syahri
SH dan Ketua Tim Pemenangan Bambang Hermanto SH.
Usai
Membuat laporan,Syamsul Bahri gelar Konfrensi Pers,di hadapan Awak
media Syamsul Bahri yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya,menyampaikan bahwa
dirinya datang ke Polres Muaraenim guna untuk membuat laporan mengenai
dugaan telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama
baik di Media Sosial (MEDSOS) terhadap Kleinya Ir H Syamsul Bahri.
"Laporkan
kita ke Polres Muaraenim terhadap Adriansyah dengan dugaan pencemaran
nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di Medsos sudah diterima
dengan Nomor STTLP/B-85/III/2018/SUMSEL/ POLRES MUARA ENIM,dan
kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian,"ujar
Riasan Syahri,sembari memperlihatkan surat bukti laporan kepada awak
media.
Lanjut Riasan,Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B-85/III/2018/SUMSEL/ POLRES
MUARA ENIM,telah diterangkan bahwa,Pelapor Syamsul Bahri pada hari
Sekasa,(13/03/2018) telah melapor kepihak Kepolisian dengan Terlapor
Adriansyah dengan dugaan,bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran UU
ITE dan 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik di Media Sosial).
Postingan
dugaan pencemaran nama baik di Akun Facebook tersebut terjadi setelah
beredarnya Vidio Zulkifli Hasan sedang memberikan sejumlah uang kepada
pedagang di pasar Muaraenim.
"Postingan
foto sebuah surat dan beberapa Komentar di Akun Facebook tersebut
membuat Klein Kami merasa bahwa Terlapor telah mencemarkan Nama baiknya
dan secara tidak langsung ini merupakan perbuatan tidak
menyenangkan."ungkap kuasa hukum Syamsul Bahri,sembari kembali
melihatkan kepada awak media beberapa foto hasil screenshot yang diambil
dari Akun Facebook milik terlapor maupun Komentar terlapor di Akun
Facebook lainnya.
Kapolres
Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kepala Sentral
Pelayanan Kepolisian Terpadu Iptu Rusdi Yahya yang didampingi oleh Ipda
W.M.Ompusunggu membenarkan adanya laporan tersebut,dan saat ini
pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran
nama baik tersebut.(Kristian )
0 komentar:
Posting Komentar