![]() |
| FOTO : Ilustrasi |
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Indonesia (FITRA) Provinsi Sumsel, Nunik Handayani mengungkapkan, jika penggunaan dana pendapatan yang diperoleh dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sebesar Rp119.347.451 oleh pihak Dinas Bidang Tata Kota Pemkot Prabumulih di tahun 2017 yang lalu telah dilakukan tanpa melalui mekanisme dalam aturan kasda.
“Ini adalah temuan audit BPK Tahun 2017 semester I. Ada penggunaan dana pendapatan retribusi IMB senilai ratusan juta rupiah oleh bidang tata kota tanpa melalui mekanisme kasda untuk pembelian ATK, bensin, makanan dan honor tim teknis,” ungkapnya kepada koran ini, kemarin (15/4).
Temuan dalam penggunaan dana pendapatan retribusi IMB tanpa melalui mekanisme aturan yang diberlakukan di Pemkot Prabumulih tersebut, kata Nunik, sebetulnya merupakan temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diakhir tahun 2016 silam.
“Tapi pada intinya bahwa setiap penggunaan uang daerah seperti ini tidak bisa suka-suka, atau semaunya dewe (sendiri, red). Jadi, setiap nilai sen uang rupiah dari pendapatan maupun yang dikeluarkan dari kas anggaran daerah itu harus tercatat, dan penggunaannya pun harus sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.
Lebih lanjut Nunik menjelaskan, FITRA Sumsel telah mempelajari secara seksama dari hasil temuan tim pemeriksa BPK tersebut jika pihaknya menilai bahwa penggunaan dana pendapatan retribusi IMB tanpa melalui mekanisme oleh Bidang Tata Kota Pemkot Prabumulih di tahun 2017 itu diketahui understade (kurang disajikan, red) terhadap realisasi pendapatan retribusi IMB pada laporan Realisasi Anggaran Pemkot Prabumulih tahun 2016.
“Kita pun ketahui bahwa pihak Pemkot Prabumulih pada saat itu juga tidak menyajikan realisasi pendapatan biaya administrasi IMB itu. Berdasarkan konfirmasi terhadap bendahara penerimaan dinas PU kita ketahui pula, bahwa pendapatan retribusi IMB sebesar Rp119.347.451 yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan,” terangnya.
Bahkan, lanjut Nunik, pendapatan retribusi tersebut itu juga langsung digunakan oleh bidang tata kota tanpa melalui mekanisme kas daerah dalam aturan yang diberlakukan di Pemkot Prabumulih. “Retribusi IMB ini oleh mereka digunakan untuk biaya pembelian ATK, bensin, makanan serta honor tim teknis dan tim kota yang terlibat dalam pembuatan IMB itu sendiri,” beber dia.
Karena itu, Nunik pun menuturkan, jika FITRA Sumsel juga menyarankan kepada pemerintah kota di Prabumulih agar lebih teliti dan tertib administrasi serta meminta semua pihak terkait dan masyarakat dapat mengawasi secara bersama dalam penggunaan dana APBD di Prabumulih saat ini.
“Ini kan uang rakyat, dan pemerintah harus transparan terhadap publik. Terkait retribusi IMB inipun kita ketahui pula ada sisa penerimaan masih dikuasai oleh bendahara penerimaan sebesar Rp14.523,” tandasnya. (07)

0 komentar:
Posting Komentar