PRABUMULIH, TNS - pada tahun 2016 sekretariat kota prabumulih mengnganggarkan belanja bahan bakar minyak ( BBM ) Gas dan pelumas kenderaan dinas sebesar Rp.1.912.450.000,00 telah terealisasi Rp.257.419.104,00 sampai dengan 31 Oktober 2016 atau 13,46%' dari anggaran.
Dari Hasil temuan Lsm SiKAP indonesia menjelaskan kepada awak media ini, tetang pelaksanaan belanja BBM/ Gas dan pelumas kenderaan dinas berdasarkan keputusan walikota, tetang pemberian bahan bakar, minyak kepada pejabat pemegang kenderaan dinas milik pemerintah kota prabumulih.sabtu, 19/05
Ditemukan adanya dugaan penggunaan Bahan bakar tidak sesuai dan tidak mengacu kepada jumlah jam hari kerja, yang tidak efektif setiap bulannya sebanyak 22 Hari kerja, terdapat temuan penggunaan dana sebesar yang diatas tidak sesuai ketentuan. sebagai berikut Rp.44.321450,..jelasnya
Masih kata ketua LSM Sikap" Berdasarkan hasil investigasi kami ditemukan pada sekretariat daerah pemkot prabumulih, terdapat pembayaran jumlah liter BBM yang tidak sesuai dengan jumlah hari kerja yaitu, pemberian BBM pada hari sabtu dan minggu sebesar.Rp 44.321,450,...
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai mana diubah peraturan menteri dalam negeri No 21 Tahun 2011 pasal 4.
Atas kelalaian tersebut kepala bagian umum sekretariat daerah selaku kuasa penggunaan anggaran kurang cermat dalam melaksanakan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan daerah, juga sebagai kelalaian PPTK dalam pengendalian dan mengawasi kegiatan pemberian BBM kenderaan dinas. Selanjutnya wartawan media ini juga mengkonfirmasi ketua LSM SIkap Indonesia terkait data data.tersebut
Ketua LSM HS, mengatakan membenarkan, atas temuan tersebut, Ia mempunyai data Valid dan harapannya pihak penegak hukum harus bertindak, terkait temuan ini terutama Inspektorat kota prabumulih, Terkait temuan itu, sudah dItindak lanjutinya apa belum jelasnya singkat.( Red)
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai mana diubah peraturan menteri dalam negeri No 21 Tahun 2011 pasal 4.
Atas kelalaian tersebut kepala bagian umum sekretariat daerah selaku kuasa penggunaan anggaran kurang cermat dalam melaksanakan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan daerah, juga sebagai kelalaian PPTK dalam pengendalian dan mengawasi kegiatan pemberian BBM kenderaan dinas. Selanjutnya wartawan media ini juga mengkonfirmasi ketua LSM SIkap Indonesia terkait data data.tersebut
Ketua LSM HS, mengatakan membenarkan, atas temuan tersebut, Ia mempunyai data Valid dan harapannya pihak penegak hukum harus bertindak, terkait temuan ini terutama Inspektorat kota prabumulih, Terkait temuan itu, sudah dItindak lanjutinya apa belum jelasnya singkat.( Red)

0 komentar:
Posting Komentar