Muara Enim, TNS - Pasca Dilantiknya Pj Bupati Muaraenim, Faizal Anwar salah satu Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, menilai penempatan Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel, Teddy Mellwansyah sebagai Penjabat Bupati Muaraenim oleh Gubernur Sumsel, adalah langkah yang tepat, ujarnya
"masih kata'' Faizal Kita punya keyakinan, Pj Bupati yang masih ada 'asal usul ' putra daerah bisa melakukan pembenahan di jajaran pemerintahan dan pelayanan publik," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini pada awak media, Jumat (22/6/2018).
selain itu Faizal berharap Teddy dapat bekerja maksimal dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Muaraenim, termasuk menjaga netralitas ASN agar Pilkada Muararnim berjalan dengan baik.
Dan Faizal juga berharap, semua kebijakan yang diambil Pj Bupati Muaraenim, berpihak kepada kepentingan masyarakat Muaraenim
"Semua kebijakan yang diambil harus untuk kepentingan masyarakat Muaraenim, bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan atau kepentingan Provinsi bebernya
Faizal juga menambahkan bahwa Pj Bupati juga tidak diperkenankan untuk melakukan rotasi jabatan. Hal ini, katanya, sesuai dengan SK yang ia terima dan peraturan Pemilu.
"Mutasi atau rotasi jabatan serta promosi atau apapun judulnya, Pj Bupati tidak diperkenankan malakukan itu dan kami selaku Angota DPRD akan mengawal jika memang ada wancana seperti itu," tutupnya. (kristian)
"masih kata'' Faizal Kita punya keyakinan, Pj Bupati yang masih ada 'asal usul ' putra daerah bisa melakukan pembenahan di jajaran pemerintahan dan pelayanan publik," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini pada awak media, Jumat (22/6/2018).
selain itu Faizal berharap Teddy dapat bekerja maksimal dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Muaraenim, termasuk menjaga netralitas ASN agar Pilkada Muararnim berjalan dengan baik.
Dan Faizal juga berharap, semua kebijakan yang diambil Pj Bupati Muaraenim, berpihak kepada kepentingan masyarakat Muaraenim
"Semua kebijakan yang diambil harus untuk kepentingan masyarakat Muaraenim, bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan atau kepentingan Provinsi bebernya
Faizal juga menambahkan bahwa Pj Bupati juga tidak diperkenankan untuk melakukan rotasi jabatan. Hal ini, katanya, sesuai dengan SK yang ia terima dan peraturan Pemilu.
"Mutasi atau rotasi jabatan serta promosi atau apapun judulnya, Pj Bupati tidak diperkenankan malakukan itu dan kami selaku Angota DPRD akan mengawal jika memang ada wancana seperti itu," tutupnya. (kristian)

0 komentar:
Posting Komentar