www.topnewsumatera.com

Angota DPRD Peraturan Pemilu : Tidak Diperkenankan PJ Bupati Muara Enim Mutasi dan Merotasi Jabatan

Muara Enim, TNS - Pasca Dilantiknya Pj Bupati Muaraenim,  Faizal Anwar  salah satu Anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, menilai penempatan Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel, Teddy Mellwansyah sebagai Penjabat Bupati Muaraenim oleh Gubernur Sumsel, adalah langkah yang tepat, ujarnya

"masih kata'' Faizal Kita punya keyakinan,  Pj Bupati yang masih ada 'asal usul ' putra daerah bisa melakukan pembenahan di jajaran pemerintahan dan pelayanan publik," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini pada awak media, Jumat (22/6/2018).

selain itu Faizal berharap Teddy dapat bekerja maksimal dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Muaraenim,  termasuk menjaga netralitas ASN agar Pilkada Muararnim berjalan dengan baik.

Dan Faizal juga berharap, semua kebijakan yang diambil Pj Bupati Muaraenim, berpihak kepada kepentingan masyarakat Muaraenim

"Semua kebijakan yang diambil harus untuk kepentingan masyarakat Muaraenim, bukan untuk kepentingan kelompok dan golongan atau kepentingan Provinsi bebernya

Faizal  juga menambahkan bahwa  Pj Bupati juga tidak diperkenankan untuk melakukan rotasi jabatan. Hal ini, katanya, sesuai dengan SK yang ia terima dan peraturan Pemilu.

"Mutasi atau  rotasi jabatan serta promosi atau apapun judulnya, Pj Bupati tidak diperkenankan malakukan itu  dan kami  selaku Angota  DPRD akan mengawal jika memang ada wancana seperti itu," tutupnya. (kristian)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar