![]() |
Foto : Ilustrasi |
temuan tersebut diantaranya merupakan anggaran dan realisasi belanja modal pada dua SKPD tahun 2016 tahun lalu.
Dari hasil temuan pemeriksan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh BPK RI dan beberapa pengawas PPTK pengawas lapangan rekanan pelaksana menggungkapakan adanya kekurangan Volume pekerjaan senilai 1.261.851.496 xxx tersebut.
Kepala Inspektorat Prabumulih, Saat dikonfirmasi Awak media ini mejelaskan, terkait temuan BPK menurutnya, sudah dikembalikan namun ia belum bisa memastikan secara rinci harus mengecek dahulu dan menurutnya semua sudah dikembalikan" jelasnya singkat
Hal itu tidak sesuai dengan peraturan presiden No 54 Tahun 2010 tetang pengadaan barang dan jasa sebagai mana diubah dengan peraturan No 54 Tahun 2015.
Atas kelalalian kedua SKPD tetsebut, telah terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang jasa.
Ketua Lsm Sikap Indonesia, mengharapakan pihak penegak hukum agar melakukan pemanggilan kepada dua SKPD tetsebut, karena hal itu belum diketahui secara jelas sudah dikembalikan atau belum,jika belum hal itu dapat merugikan kaungan Negara Khusunya daerah kota prabumulih " jelasnya.(red)
0 komentar:
Posting Komentar