www.topnewsumatera.com

Akibat Mencuri Geta Karet Milik Tetangganya Sendiri Exsi Dinata, dijebloskan Ke Hotel Prodeo

Muara Enim,TNS - karena  terdesak Ekonomi  Exsi Dinata (22)  Pemuda yang berasal dari Desa Sebau, Dusun III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian geta karet milik Fredi Diansyah tetangganya sendiri dan dijebloskan ke Hotel prodeo  Rabu. 21/11/2018. 

berawalnya Pelaku dilaporkan   Frendy Diansyah (26) tetangga sendiri, yang diduga telah melakukan pencurian  getah karet miliknya sebanyak 47 keping yang terletak tidak jauh dari rumahnya,  Akibat ulahnya itu korban harus mengalami kerugian hingga Rp22 juta.

setelah menerima laporan, Polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan selanjutnya   kepolisian  berhasil mengatahui keberdaan   pelaku adalah salah satu  bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah rumah milik warga di Desa Sebau. 

menurut korban Fredy  aksi pencurian itu dilakukannya pada Minggu, 15 April 2018 lalu. Saat itu, rumahnya  dalam keadaan kosong. sehingga Pelaku  beraksi seorang diri  masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan getah karet yang berada di belakang rumah korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi mengungkapkan, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terkait laporan korban. Setelah melakukan pengembangan akhinya petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.

Lebih lanjut Indrowono menegaskan,  pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu keping getah karet, satu unit sepeda motor, jaring dan terpal untuk menutup getah karet serta satu potong celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi.

"menurut pengkuan pelaku,  Ia  tergiur lihat getah karet milik korban karena  terdesak butuh duit jadi terpaksa maling getah karet itu," ujarnya  kepada penyidik.

"saat ini Pelaku sudah diamankan dan selanjutnya akan dijerat dengan  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. kepada Media ini. (red)





Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar