PALI, TopNewssumatera.com - Rapat sidang paripurna DPRD Ke dua Kabupaten Penukal abab lematang ilir (PALI )dengan agenda pembahasan tentang Kebijakan Umum APBD 2019 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten PALI belangsung di gedung Patio Komperta Talang Ubi ,Rabu 21/11/2018.
Adapun Rapat paripurna yang di pimpin langsung ketua DPRD PALI Drs Soemarjono tersebut di hadiri Bupati PALI Heri amalindo segenap OPD dan para undangan lainya berlangsung Hikmat.
Rapat paripurna tersebut dengan Agenda mendengarkan pidato Bupati Kabupaten (PALI) tentang rencana anggaran tahun 2019 dalam penyampaian pidatonya Heri amalindo, mengatakan bahwa rencana belanja Kabupaten PALI 2019 sebesar 1,58 triliun lebih dengan rincian 452 Miliar lebih untuk belanja tak langsung berupah belanja untuk kebutuhan pegawai dan kebutuhan bunga hibah dan bantuan sosial'' jelasnya
''selanjutnya Heri juga menjelaskan belanja langsung yang di gunakan OPD untuk membiayai pembangunan sebesar 1,131 trilun lebih, bebernya. Dan selain itu, Heri amalindo mengakui di tahun 2018 ada dana yang tidak terserap sebesar 100 miliar lebih yaitu berupa pinjaman dari pihak ke tiga, dan akan di kembalikan pokoknya sebesar 95 miliar kepada pihak ke tiga juga dengan telah di setujuinya nota APBD 2019 ini, maka DPRD dapat menjadi pembahasan selanjutnya serta akan menjadi perda Kabupaten PALI tahun 2019 '' jelas Heri amalindo
Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono dalam penyampaianya meminta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditahun 2019, mendatang agar ditetapkan paling lambat 30 November 2018, ujarnya.
“untuk Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan KUA-PPAS diminta disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama APBD tahun anggaran 2019. Ini sesuai aturan perundang-undangan, APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018,” jelas Drs Soemarjono,
Menurut Pakde, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) anggota DPRD PALI, pada 19 November 2018 lalu, jadwal pembahasan Raperda APBD 2019 disepakati selama empat kali rapat paripurna, hingga pengesahan 30 November nanti.
"Yakni Rabu (21/11), Sabtu (24/11), Senin (26/11) dan Jumat (30/11). Setiap rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD PALI," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sebab berdasar aturan, tegasnya, APBD 2019 di seluruh Indonesia harus sudah disahkan paling lambat akhir bulan ini. Karena jika tidak, maka segala hak keuangan Bupati maupun DPRD akan ditangguhkan selama 6 bulan.
"Masa kita mau kerja saja tidak digaji kan? Makanya kita harus kebut pembahasan ini," selorohnya, saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan jadwal pembahasan Raperda APBD 2019, di Ruang Rapat DPRD PALI. (red)


0 komentar:
Posting Komentar