www.topnewsumatera.com

Kabupaten PALI Menjadi Daerah DOB Peringkat Ke - 3 dengan Skor 91,50 Kata Gori Ekonomi Mandiri

PALI, TNS - Salah satu tujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)  seyogyanya untuk lebih meningkatkan/ peningkatan ekonomi daerahnya serta  kualitas pelayanan publik  yang lebih baik  dan yang lebih terpenting adalah   kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB diharapkan dapat terus tumbuh  berkembang serta mampu menyelenggarakan peningkatan otonomi daerah seluas-luasnya dalam kerangka perekonomian kerakyatan  dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.

Dari hasil Rapat Koordinasi pertemuan di Kota Solo pada  tanggal 11 Oktober 2018, ditetapkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapatkan  peringkat ke-3 dengan skor 91,50 kategori BAIK, dari 15 DOB yang dinilai, dan untuk selanjutnya Kabupaten PALI dinyatakan sudah menjadi Daerah Otonomi Mandiri (DOM).

Bupati Ir H Heri Amalindo MM, yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Kabupaten PALI, Ir Arya Darmawan, Asisten I Setda PALI Rizal Pahlepi, Kabag Pemerintahan Rusdi, menerima langsung mendapatkan  penghargaan itu dari Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Sumarsono.

​Untuk kabupaten yang telah mendapat predikat Daerah Otonomi Mandiri mulai tahun 2019 diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai strategi percepatan dan peningkatan kapasitas daerah dalam rangka penguatan implementasi otonomi daerah.

Bupati Ir H Heri Amalindo MM mengatakan,  dirinya mengapresiasi kinerja pemerintah daerah terkhusus masyarakat Kabupaten PALI, yang selama ini sudah bersatu padu menciptakan keadaan yang kondusif serta selalu mendukung program pembangunan yang berlangsung.

"Dengan menjadi Daerah Otonomi Mandiri, tentu ini menjadi motivasi kita untuk mengejar ketertingalan dari kabupaten kota yang lebih dahulu ada di Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu kita terus jaga persatuan dan kebersamaan kita," ungkapnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di DOB, diharapkan adanya inovasi dalam pengembangan potensi daerah yang dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daeah (PAD).

Pembentukan DOB pada dasarnya di fasilitasi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, secara teknis pembentukan DOB diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

​Tercatat, jumlah Daerah Otonom sampai dengan Tahun 2014 sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua) Daerah Otonom terdiri dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi, 415 (empat ratus lima belas) kabupaten dan 93 (sembilan puluh tiga) kota, yang termasuk di dalamnya 18 (delapan belas) Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pembentukan Tahun 2012 – 2014 yang kesemuanya merupakan inisiatif dari DPR – RI periode tahun 2009 – 2014. (Glbl/red)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar