www.topnewsumatera.com

Diduga Korupsi Dana BUMDES Kepala Desa Sukabanjar Resmi Ditahan

Oku Selatan (Sumsel),TNS -Oknum (HA)  Kepala desa suka banjar,kecamatan muaradua resmi  di tetapkan tersangka oleh Pihak kejaksaaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan,  dalam dugaan penggelapan Dana BUMDES dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017,selasa (27/11)

Proses perkara itu sendiri yang telah ditangani pihak kejaksaan OKU Selatan berawal dari Pengaduan Sejumlah masyarakat Desa Suka Banjar yang diketuai oleh ketua BPD Desa Suka Banjar pada tangal (20/12/2017) yang telah melaporkan dugaan penyala gunaan dana Desa dan BUMDES  dilakukan Oknum Kades.

Kajari OKU Selatan, Edi Irsan.SH.M.Hum, saat dikonfirmasi awak media membenarkan, “adanya penetapan sebagai tersangka terhadap oknum Kepala Desa Suka Banjar Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengerjaaan bangunan jalan cor beton yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2017″,

Serta dugaan penyimpangan penggunaan Dana BUMDES yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka (HA) mulai dilaksanakan begitu laporan masuk ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang ada, kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Untuk proses penyidikan, saat ini tersangka ditahan dengan status tahanan tingkat penyidikan.

Kemudian, tim penyelidik segera melakukan penyelidikan begitu laporan masuk. dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang ada, kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan”, ujar Kajari.



Lanjutnya, Penyidik akan segera menuntaskan penyidikanya dan menyerahkan SPDP ke bagian Pidum. Perbuatan tersangka ini tentu saja merugikan negara. Untuk itu, ” tim penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. Tersangka akan dijatuhi hukuman pidana akibat perbuatannya.

“Kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka sekitar RP. 253.000.000,- . Kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada tersangka lain. Atas perbuatan tersangka yang merugikan negara, tersangka akan dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara serta denda dan supsider uang pengganti apabila uang pengganti tidak bisa dibayar” tambah Kajari.

Ketika proses penyelidikan berlangsung, diamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil korupsi tersangka dengan jumlah sekitar RP. 44.000.000,-. Apabila perkara telah memiliki kekuataan hukum tetap, uang tersebut akan disetor ke Kas Negara.

Untuk saat ini Oknum (HA) sudah kami tahan dan kami titipkan di Lembaga Permasyarakatan Muaradua, guna untuk mempermuda penyidikan dalam pengembangan kasus yang diduga telah di lakukan Okunum tersebut, “tutupnya. (red)



Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar