MUARA ENIM, TNS.COM – Polres Muara Enim melalui Polsek Sungai Rotan berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Santi alias Makadel (31), warga Dusun I Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Diringkus Santi alias Makadel atas informasi dari warga, bahwa rumah nya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah usai dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Sungai Rotan, akhirnya rumah tersangka dilakukan penggerebekan sekitar pukul 10.30 Wib, Jumat (02/08/2019).
Dari hasil Penggerebekan jajaran Kepolisian Sungai Rotan AKP A Pitoi Sanggiti SH MH didampingi Kanit Res Aipda Heri Defriansyah SH selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 1,70 gram.
juga ditemukan beberapa kantong kecil diduga sisa sabu-sabu, timbangan serta dua bal kantong kecil plastik kosong. Dan ditemukan juga dompet coklat milik tersangka berisikan uang sebesar Rp550 ribu.
“kini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Sungai Rotan,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono MSi SIK didampingi Kapolsek Sungai Rotan AKP A Pitoi Sanggiti SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Muhammad Tarmizi, Sabtu (03/08/2019).
Selanjutnya tersangka diinterogasi, lalu diakuinya bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya serta uang yang ditemukan adalah hasil dari penjualan Narkoba. Saat dilakukan penangkapan. (red)
0 komentar:
Posting Komentar