![]() |
| foto : pelaku Curanmor |
MUARA ENIM,TNS.COM -Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Polsek Sungai Rotan pasalnya pelaku menangkap residivis yang menjadi DPO dalam kasus curanmor, pencurian hewan ternak, dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan sudah pada tingkat meresakan mayarakat.
Pelaku ini bernama Nazamudin alias Olok Mok (43), warga desa Sukarami, Sungai Rotan, Muara Enim ditangkap pada Kamis (1/8/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kapolsek Sungai Rotan didampingi Sub Humas Polres Muara Enim IPDA M Yarmi, membenarkan telah mengamankan seorang residivis dan masuk DPO dalam kasus Curanmor, Curat serta Penggelapan.
” Pelaku yang kita tangkap ini seorang residivis dan pernah enam kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Saat dilakukan pengembangan kepada pelaku Ia mengakui semua kejahatannya dan malah hingga sampai ke daerah Gelumbang menjual daging ternak hasil curian,” ujarnya.
Lanjutnya, ” Pelaku kita tangkap dan berikut barang bukti 2 unit sepeda motor honda beat dan Jupiter MX yang telah kita amankan di Polsek Sungai Rotan, Muara Enim,” tegasnya. (red)

0 komentar:
Posting Komentar