www.topnewsumatera.com

Program PTSL Sertifikat Gratis, di Desa Sigam Kecamatan Gelumbang dikenahkan Biaya 300 Ribu

Foto : Ilustrasi 
Muara Enim, TopNewsumatera.com   - sebanyak 800 Orang ikut  Sertifikat PTSL Sertifikat Gratis di  Kecamatan Gelumbang Desa Sigam 1 Kabupaten Muara Enim. Melalui    Program pemerintahan pusat dari Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang diduga  dibebankan  biaya Rp 300 .000 Ribu rupiah untuk biaya Administarsi dan biaya surat lainya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sayang nya Program ini diduga di manfatkan oleh oknum desa Sigam kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim untuk memungut bayaran sebesar Rp. 300.000 ribu rupiah  yang katanya uang tersebut Rp. 200.000 untuk uang Administrasi  untuk fasiltas mulai dari makan sampai tempat tinggal,  bagian ukur tanah dari BPN Muaraenim dan Rp. 100.000 untuk   perubahan surat dari hibah ke jual beli.

" Menurut salah satu warga desa sigam  Kecamatam Gelumbang  meminta namanya di dirahasiakan (Red) mengungkapkan bahwa benar pungutan itu  terjadi bahkan katanya ada satu orang yang buat sertifikat sampai  tiga lokasi sekaligus artinya harta orang itu banyak pak wartawan,  sedangkan program PTSL prona yang saya dengar peruntukanya untuk orang tidak mampu, tetapi saya tidak tahu kalau ada aturanya yang mengatur, ujarnya.

Pungutan iuran ini telah berlangsung sejak 2018 dan berlanjut 2019 adapun total warga yg membuat sertifikat ( Program PTSL) ini di tahun  2018 yaitu 500 orang dan di tahun 2019 yaitu 300 orang.

Dengan adanya informasi ini pihak  kepala Desa Sigam Panar Gestanedi saat di konfirmasi lewat Vonsel telefone beberapa waktu lalu ia Membenarkan  adanya Pungutan tersebut dan mengatakan bahwa kegiatan pungutan tersebut di saksikan pihak kecamatan Gelumbang serta bisa di buktikan dengam rekaman vidio dan tanda tangan hasil rapat terkait pungutan tersebut.

Ditambahkannya menurut Panar pungutan uang ini sudah sesuai dengan keputusan tiga menteri, dan ini juga sebelumnya sudah  melakukan rapat dengan pihak masyarakat dan di saksikan camat Gelumbang. Jelasnya.

 Terkait putusan bersama Tiga menteri  yang manjadi pedoman kepala  desa Sigam  yaitu hanya 150 untuk Katogori V Jawa  dan bali dan untuk sumatera selatan, lampung,  bengkulu besaranya hanya Rp 200. 000 Ribu rupiah. Sedangkan besaran diterima perangkat mencapai 300 rupiah.(red)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar