www.topnewsumatera.com

YLKI : Konsumen Keluhkan Pengembang Perumahan di Lahat Semakin Meningkat

Lahat, TopNewsumatera.com - Pengaduan ketidak puasan dari konsumen terhadap layanan dari pengembang perumahan semakin meningkat. 

Hal tersebut diketahui dengan banyaknya  laporan konsumen yang telah mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya. Sejak di awal tahun 2020 ini sudah mencapai 16 orang.

Ketua YLKI mengungkapkan,  mayoritas pengaduan perumahan dilayangkan oleh konsumen adalah bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,
perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum.

“pelapor Mayoritas  merupakan konsumen dari jenis perumahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, perbedaan luas selisih bangunan, tanah yang dijual masih sengketa, pengembang ingkar janji, keterlambatan serah terima sertifikat, pengembalian dana tidak segera diselesaikan, fasilitas khusus dan fasilitas umum ” tegas Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya, Sabtu (9/2).

Selanjutnya" Sanderson Menghimbau  kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli sebuah perumahan. Pasalnya, pembelian perumahan tentu akan memakan dana yang tidak sedikit. Jika terlalu cepat mengambil keputusan, alih-alih mendapatkan rumah baru, justru memberikan sekelumit masalah besar.

“Ada baiknya sebelum membeli rumah, ditelusuri dulu rekam jejak si pengembang berikut status kepemilikan tanah. Pastikan tanah proyek yang akan dibangun properti itu telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Konsumen juga berhak melihat dan membaca dengan jelas Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan-nya (IMB),” ungkap Sanderson.

Sanderson juga menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan tindak tegas berupa sanksi bagi pengembang nakal.

“Seharusnya Kementrian Perumahan Rakyat bersama organisasi pengembang seperti Realestat Indonesia (REI), wajib memiliki daftar pengembang bermasalah sekaligus rekam jejaknya. Lalu dipublikasikan melalui situs mereka, agar konsumen tahu mana saja pengembang yang pernah tersandung kasus penipuan. Jadi meminimalisir kejadian serupa lah,” tandas Sanderson.
HERI AS
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar