PRABUMULIH, TopNews - dalam rangka Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih yang akan mulai diberlakukan pada dini hari nanti pada pukul 00.00 Wib, tanggal 27 Mei sampai 9 Juni 2020.
untuk menghadapi PSBB nanti, Pemerintah kota bersama jajaran Polres Prabumulih hari ini memulai melakukan sosialisasi di setiap titik pos Check Point serta pelosok desa dan kelurahan yang ada dikota parabumlih, untuk menghimbau masyarakat serta mematuhi aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota.
adapun 17 pos check point yang dimulai dari di Tugu Air Mancur, Tugu Djogya, Tugu Tani, Tugu Nanas, Gunung Kemala, Payu Putat, Sungai Medang, Muara Sungai, Karang Jaya, Simpang lima Talang Jimar, Karya Mulya, Patung Kuda, Prabujaya, Bawah Kemang, Talang Batu, Sinar Rambag dan Pos Pasar Prabumulih.
''selanjutnya tujuan Sosialisasi tersebut untuk dapat mensukseskan PSBB selama 14 hari di Kota Prabumulih, guna memutus mata rantai virus Covid-19.
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM melalui Kepala Dinas Kominfo Prabumulih Muhammad Ali menyampaikan dalam sosialisasinya kota Prabumulih akan dimulai PSBB.
"Tidak ada lagi warga yang tidak megenakan masker, tidak ada lagi yang boleh berkumpul- kumpul lebih dari lima orang, penumpang kendaraan tidak boleh lebih dari 50 % dan bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi mulai dari membersihkan fasilitas umum dan denda sampai di karantina /dikurung selama 24 jam," tegasnya.
ini himbauan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut :
- Bila berpergian keluar rumah wajib memakai masker
- hindari tempat-tempat keramaian
- tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang sangat penting
- Jaga jarak jika sedang berkomunikasi dengan orng lain secara langsung
- Sering cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir
- patuhi semua anjuran dan aturan dari pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona
- Mari dukung PSBB di Kota Prabumulih, tanpa dukungan dan peran serta masyarakat tidak akan berhasil untuk menekan penyebaran virus
- Mari menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain
- Apabila menggunakan kendaraan motor pribadi harus satu alamat dan ojek hanya boleh antar jemput barang. (o1 /red)
Home
Hukum
Pemerintahan
Prabumulih
Slider
Sosial
Pemkot Prabumulih Bersama Polres Mengelar Sosialisasi Melalui Pos Check Point PSBB
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar