PRABUMULIH, TopNeswsumatera -Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekalah Besar (PSBB) di kota Prabumulih, telah resmi ditetapkan pada tanggal 27 mei 2020, pukul 00.01 wib, dengan ditandai dengan apel bersama ditugu air mancur. yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih Elman, ST, MM.
Sekda Kota Prabumulih dalam penyampaianya Mengatakan, bahwa penerapan PSBB ini adalah dalam rangka memutus mata rantai covid - 19 di kota Prabumulih,
Selanjutnya dalam pelaksanaannya masing masing personil bertugas sesuai dengan tupoksinya, mengikuti alur dan prosedur yang ada, dengan berpedoman pada peraturan Walikota Prabumulih Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman PSBB
Selanjutnya dalam pelaksanaannya masing masing personil bertugas sesuai dengan tupoksinya, mengikuti alur dan prosedur yang ada, dengan berpedoman pada peraturan Walikota Prabumulih Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman PSBB
dalam Peresmian penanganan Covid -19 di Kota Prabumulih, Terlihat Hadir Kapolres Prabumulih, di Wakili Kabag Ops Polres Prabumulih, Sekda Kota Prabumulih Elman, ST MM, Kodim Muara Enim, dan SKPD dinas Perhubungan, dinas Kesehatan.
Kapolres Prabumulih dalam sambutanya menyampaikan kepada petugas yang hadir agar mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan petugas, Ujarnya
Walau apel peresmian tersebut sempat diguyur hujan deras namun Para Angota tetap semangat.
Kapolres Prabumulih dalam sambutanya menyampaikan kepada petugas yang hadir agar mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan petugas, Ujarnya
Walau apel peresmian tersebut sempat diguyur hujan deras namun Para Angota tetap semangat.
Dalam Apel tersebut Selain dihadiri pihak kepolisian juga dikuti unsur TNI dari Zipur 2 SG, Koramil, Sub den Pom, Dinas perhubungan, Sat Pol PP dan dari dinas kesehatan kota Prabumulih, dihari pertama PSBB sehingga berjalan dengan lancar dan kondusif.(Red)

0 komentar:
Posting Komentar