Lahat, Topnewsumatera.com - Diduga Tidak mengikuti Ujian Secara Online salah satu Siswa SMA Negeri 1 Pagar Gunung dipungut Biaya Sebesar Rp. 500 Ribu sampai dengan 800 Ribu. oleh pihak sekolah sehingga membuat orang tua siswa tersebut mengeluh, dan menceritakan hal ini kepada awak media .
terkait hal tersebut, jika berpedoman kepada PERMENDIKBUD NO 75 Tahun 2016 pasal 10,11 dan 12 terakit pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ( wali murid ). sesuai dengan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan,pasal 9 ayat (1).Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala dinas pendidikan yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan,dan tindakan tersebut melanggar pasal 432 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
adapun jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah serta
Sesuai surat edaran Mendikbud Nadiem Anwar makarim No 4 thn 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat corona virus disease ( copid-19) dlm edaran tersebut pembatalan Ujian Nasional ( UN ) 2020.
Kepala sekolah Kusmawati.SP.d saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp ( 26-06-2020 ) menyampikan, terkait adanya sumbangan kelas XII membantah tidak ada sumbangan. namun terakait adanya dana itu adalah musyawara antara wali murit dengan Wali Murit lainya.
dan sepengatahuanya pemberian uang kelas X, dan XI batal dikarenakan uang dikembalikan ke- orang tua murid dan boleh tanya kan sekarang pak, kata ibu kepala sekolah.
''ditambahkanya lagi, pada hari Rabu tanggal 17 Juni ada sekitar 80 orang tua dan siswa, hadir untuk membahas musyawarah karena anak jarang sekolah dan suka minggat sebelum Corona + Corona anak dak ikut datang dan tidak mengerjakan tugas mereka mau naik bagaimana. lalu kami berinisiativ kita berikan solusi untuk memperbaiki lapangan dengan nilai paling kecil 75 Ribu uang pun, dipegang orang tua murid. juga sebagai mengelola, ternyata ada orang tua murid yg melapor kemedia itu ceritanya berbeda lagi, lalu saya nyatakan dan putuskan batal, uang yang ada diorang tua murid dikembalikan lagi. dan anak tetap naik tapi sesuai KKM .
saya mengucapkan Terima kasih pak mudah mudahan siswa pagun dan orang tua siswa pagun punya tanggung jawab yang baik,jelasnya.
terkait Hal itu, berbeda lagi yang di katakan oleh MD (40) inisial beberapa wali murid yang memberikan keterangan bahwa uang itu mereka bayar dengan nilai berpariasi mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 800.000 dengan alasan yang berbeda,seperti penuturan wali murid kls XII kepada awak media ini mengatakan, karena anak saya tidak mengikuti ujian online maka saya diwajibkan bayar Rp 800.000 supaya lulus. lalu tetangga saya yang anaknya satu kelas dengan anak saya bayar Rp 500.000, ungkapnya.
juga disampaikan wali murid siwa kls X dan kls XI yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan,karena anak kami nilai nya diangap rendah tidak memungkin naik kelas maka saya harus perbaiki dengan membayar Rp 500.000 perorang untuk memperbaiki lapangan sekolah.ucapnya singkat.
laporan : MR IRAWAN/BEBEN SISWORO/HERI AS
0 komentar:
Posting Komentar