www.topnewsumatera.com

Orang Tua Siswa SMAN 1 Pagar Gunung, Bantah Uang Pungli 800 Ribu di Kembalikan

Lahat, Topnewsumatera.com
Menindaklanjuti berita sebelumnya
Diduga adanya pungutan liar  kepada  Siswa SMAN 1  bagi yang Tidak Mengikuti Ujian Lewat Online Siswa SMAN 1 Pagar Gunung di Pungut Uang 800 Ribu / siswa jika ingin naik Kelas.

Pungutan  Sebesar Rp.500 Ribu sampai dengan 800 Ribu oleh pihak  sekolah sehingga membuat orang tua siswa tersebut, mengeluh dan menceritakan hal ini kepada awak media.

Adanya PERMENDIKBUD NO 75 Tahun 2016 pasal 10, 11 dan 12, terakit pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ( wali murid ) sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Serta  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 40 tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan biaya pendidikan,pasal 9 ayat (1).Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid

maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan,dan tindakan tersebut melanggar pasal 432 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Adapun jika dikaitkan dengan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah.

Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( FMKKS ) SMA sekabupaten Lahat,Baslini saat dikonfirmasi mengatakan kami sudah konfirmasi kekepala sekolah dan permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh Kordinator Pengawas bahkan sudah dipangil Kepsek SMAN 1 PAGUN serta sudah membuat surat pernyataan dan akan mengembalikan uang pungutan kepada para wali murid,jelasnya.

Salah satu wali murid KLS XI yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan,sampai saat ini uang kami Rp 500.000 belum dikembalikan, membantah, menurutnya itu pihak sekolah telah  bohong kalau mengatakan sudah dikembalikan, kepada orang tua siswa. Terkait adanya surat peryataan  itu tidak benar, telah dikembalikan" jelasnya.

Kordinator Pengawas RA.MARIA ULFAH.S.P.d.MM mengatakan,Saya selaku pengawas hanya melakukan pembinaan saya telpon yang bersangkutan jangan lakukan itu dan sekali lagi saya hanya melakukan pembinaan kalau begitu bapak langsung saja kekepala dinas provinsi,tuturnya.

Seperti pengakuan wali murid KLS XI dan KLS XII berinizial ( DO) mengatakan,seingat saya uang pungutan yang kami bayar untuk kenaikan dan kelulusan anak kami sebesar Rp 1,3 juta dan belum dikembalikan,ini sudah sangat jelas kalau kepsek membuat surat pernyataan seperti ini uang kami tidak mungkin dikembalikan karena isi surat tersebut menerangkan tidak pernah melakukan pungutan ini kebohongan besar, terkesan pengawas sekolah  patut diduga merekayasa surat pernyataan untuk melindungi serta menutupi kesalahan kepala sekolah, karena sangat janggal dan aneh uang pungutan sudah kami bayar kenapa suratnya meniadakan pungutan,jelasnya.
 Laporan :
HERI AS / MR IRAWAN / BEBEN S
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar