Prabumulih,TopNewsumatera.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memuat Ratusan masa dari 24 organisasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB), diantaranya terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Forum Komunikasi Aktifis Masjid (FKAM), Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia (PPMI), dan lainnya menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Prabumulih, Selasa (30/6/2020).
Dengan membawa spanduk dan karton serta lainnya, para pendemo menyampaikan tuntutan dan mendesak agar pembahasan RUU HIP dihentikan dan dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020 yang kini tengah dibahas di DPR RI.
Ratusan masa tersebut menolak isi dari RUU HIP sehingga menuai polemik dan kritikan dari berbagai pihak Isi RUU HIP
Dalam RUU tersebut, ada 10 bab yang terdiri dari 60 pasal. Berikut rinciannya :
1. Ketentuan Umum, memuat 1 pasal
2. Haluan Ideologi Pancasila, memuat 5 bagian dan 17 pasal
3. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, memuat 15 pasal
4. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memuat 3 pasal
5. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, memuat 3 pasal.
6. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, memuat 3 bagian dan 15 pasal
7. Partisipasi Masyarakat, memuat 1 pasal
8. Pendanaan, memuat 1 pasal
9. Ketentuan Peralihan, memuat 1 pasal
10. Ketentuan Penutup, memuat 3 pasal
Ratusan masa yang tergabung dalam aksi selamatkan pancasila dan NKRI dari komunisme ini gencar mengorasikan seruan dan keluhan mereka kepada pemerintah,masa yang disatukan oleh rasa nasionalisme dan cinta terhadap Pancasila dan NKRI ini bergerak dengan rasa mereka memperjuangkan keutuhan negara agar tidak dirusak oleh komunisme yang menurut mereka tidak sejalan dengan asas Pancasila.
Penanggung jawab Aksi unjuk rasa, M Juartono, mengatakan pihaknya meminta BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) yang ada sebaiknya dibubarkan saja karena tidak sesuai fungsinya. Sebab, dimana BPIP hanya diam saja ketika ideologi pancasyila di rong-rong oleh orang-orang yang akan menghancurkan NKRI ini.
“BPIP bubarkan saja tidak ada gunanya. Masa Pancasila mau diubah-ubah mereka diam saja. Usut tuntas kasus ini jangan sampai penyimpangan terhadap Pancasila. Jika RUU ini masih tetap dibahas, maka kami ormas Islam Prabumulih akan bergerak. Tapi kami yakin seluruh masyarakat bangsa Indonesia akan menolak RUU HIP ini,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPRD kota Prabumulih, Sutarno S.E saat dibincangi awak media beliau mengatakan menanggapi aspirasi dari masyarakat Prabumulih terkait penolakan dari masyarakat Prabumulih terhadap RUU HIP, pihaknya secara pribadi mengapresiasi ungkapan masyarakat Prabumulih yang masih mempunyai rasa cinta terhadap Pancasila.
“Karena Pancasila ini merupakan ideologi kita, ideologi inilah yang menjadi cikal-bakal terbentuknya suatu negara, ideologi diibaratkan di diri kita merupakan jantung bagi kita,namun kembali lagi,kami tidak bisa memutuskan dalam hal ini kami tetap menyampaikan aspirasi masyarakat Prabumulih ke DPR-RI,karena dari DPR-RI lah yang hanya bisa menentukan, jadi kita semua sama-sama berusaha untuk kedaulatan negara kita,” pungkasnya. (Tf)

0 komentar:
Posting Komentar