www.topnewsumatera.com

Sebayak 262 Narapidana Rutan Kelas IIB Prabumulih Mendapatakan Remisi

Prabumulih,TopNews  - Sebanyak 262 dari 494 narapidana dan tahanan yang berada di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB kota Prabumulih yang mendapat remisi umum 2020 di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun di tahun 2020 ini.

Remisi ini di berikan kepada warga binaan setelah menjalani 6 bulan masa tahanan dan berperilaku baik semasa ia di bina di Rutan Kelas II B kota Prabumulih.

Dari 262 warga binaan yang diberi remisi hanya satu yang mendapatkan Reremisi umum (RU) II, satu orang ini melagar  pasal 351 dan terkena hukuman penjara selama 8 bulan dan telah melaksanakan 7 bulan masa tahannanya.

Sedangkan Remisi Umum (RU) I 261 orang dalam RU satu ini hanya mengalami pengurangan masa tahanan dari 1 bulan hinga paling banyak 5 bulan.

Kepala Rutan Klas IIB Kota Prabumulih, Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH menjelaskan bahwa di Hari Kemerdekaan nanti sebanyak 262 warga binaan mendapatkan remisi. Mayoritas dari mereka kabanyakan yang melakukan tindak pidana umum.

 “Kebanyakan yang mendapatkan remisi merupakan napi yang melakukan pelangggaran tindak pidana umum seperti, curat dan curas,” jelas Reza.

Reza menjelaskan lagi bahwa pada tanggal 12 kemarin hanya 256 warga binaan yang mendapatkan Remisi tetapi kemaren mendapatkan lagi 6 ajuan remisi untuk 17 Agustus nanti jadi berjumlah 262 warga binaan.

“Rutan Prabumulih mengusulkan untuk mendapatkan remisi napi yang menjalani hukuman maksimal selama 6 tahun. Selain itu berkelakuan baik dan juga sudah menjalani hukuman selama 6 bulan,” katanya.

Reza menambahkan, Rutan Klas IIB Prabumulih juga mengeluarkan aturan bagi narapidana yang bebas karena program asimilasi untuk melapor rutin setiap bulan.

“Kita ketahui program asimilasi kemarin membuat beberapa warga binaan di Rutan Prabumulih bebas karena program itu. Oleh karena itu kita membuat aturan bagi tahanan yang mendapatkan asimilasi tersebut untuk melapor setiap bulannya. Itu semua dilakukan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang melanggar hukum,” pungkasnya (tofik)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar