www.topnewsumatera.com

Ketua SMSI Sumsel Serahkan SK Kepengurusan OKU Pada Susanto Husin SH

Sumsel ,TopNews  – Surat Keputusan (SK) ,Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kabupaten Ogan Komering Ulu  (OKU ), secara resmi di terima langsung Oleh Ketua SMSI OKU Susanto SH di dampingi Bendahara Radius susanto SE MSI  , yang di serahkan oleh Ketua SMSI Provinsi sumatra selatan Jon Heri S.Sos.

Penyerhan SK bernomor 056/KPTS/SMSI-SUMSEL/ VIII /2020 di Kantor sektariat provinsi Sumatra Selatan ,Jalan Sumanjuntak lorong  Masjid, Kecamatan Kemuning Kota palembang pada hari rabu,(16/9)


Dalam penyampai Ketua Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jon Heri S.Sos meminta SMSI Kabupaten OKU untuk segera melakukan kordinasi dengan pemerintah kabupaten ogan komering ulu  serta mendata dan memverifikasi juga merekrut media media yang belum bergabung namun harus sesuai dengan  persyaratan AD/ART guna melaksanakan kebijakan dan program SMSI Pusat.



Dilanjutkan Jon Heri,  dalam pelaksanaan  kegiatan  Rakernas sampai saat ini masih belum ada perubahan tetap akan di laksanakan  pada hari ,sabtu- senin tangga 26-28 september 2020. Itu seluruh pengurus daerah harus hadir, minimal ada perwakilan,” tandas Jon Heri.


selain dari itu dirinya juga meminta SMSI Kabupaten OKU  agar segera kordinasi dengan pengurus SMSI kabupaten OKU selatan dan Kabupaten OKU timur dalam rangka   rencana acara pelantikan serentak tandas Jon heri .

Susanto ,menyampaikan ucapan syukur pada  hari ini kita sudah merima SK yang di serakan oleh Ketua provinsi, dan kedepan dengan kepengurusan yang sudah ada kita bisa melaksanakan program-program kerja yang telah di arahkan oleh Ketua provinsi Sumatra Selatan, dan membangun Media Siber yang berkualitas, di Wilaya Kabupaten Ogan Komering Ulu.(red)
Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar