Marta mengaku, bahwa baru kali ini mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas karena desakan dari sang pacar. Sementara modus yang digunakannya didapatnya dari sang pacar yang memberitahukan cara meletakan narkoba di dalam gulai yang akan dititipkan.
“Aku takut dengan dio pak (Rislan -red). Ini caronto dio jugo yang ngasih tau. Dan baru sekali inila aku nak masuke baramg ke dalem gulai. Aku nyesel nian pak dengan apo yang ku lakuke ini,” sesalnya saat di wawancarai di Polres Muara Enim, Selasa (26/01/2021).
Saat ditanya dari mana asal narkoba yang didapatnya, Marta mengatakan bahwa dirinya memperoleh barang tersebut dari saudara Irawan warga Karang Raja. Dirinya membeli dua paket tersebut seharga satu juta dua ratus rupiah.
Dari pengakuan Marta, akhirnya anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Irawan alias Awang di rumahnya di Desa Karang Raja dengan barang bukti sebanyak lima paket kecil diduga sabu seberat 1,56 gram.
Belum cukup sampai disitu, Pihak kepolisian terus melakukan pemgembangang. Selanjutnya dari pengakuan Awang, dirinya mengaku mendapatkan narkoba dari sepupunya yakni Yanti. Tanpa waktu lama, akhirnya perugas kepolisian berhasil mengamankan Yanti dan menemukan barang bukti yang dibawanya sebanyak enam paket diduga sabu seberat 1,76 gram.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat Aji Prabowo mengatakan, penangkapan dua tersangka lainnya ini adalah hasil pemgembangan dari penyerahan pelaku yang tertangkap di Lapas Muara Enim Senin (25/01/2021) yang lalau.
“Kita sudah mengamankan para pelaku dan sudah kita proses. Selain itu, kita juga masih terus melakukan pengembangan dari tersangka terakhir yang kita amankan yakni saudari Yanti dari mana dirinya mendapatkan narkoba tersebut,” ujar Iptu Aji.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga memgamankan baramg bukti berupa, 13 paket sabu siap edar, handphone pelaku. Kendaraan yang digunakan pelaku serta barang yamg digunakan pelaku lainnya. (Dn)

0 komentar:
Posting Komentar