www.topnewsumatera.com

Terbukti Terima Uang Suap 2,3 Milyar Mantan Bupati Muara Enim divonis 8 Tahun Penjara

 Foto : smbr /Kompas


PALEMBANG, TNS 
- Sidang mantan Bupati Muara Enim, diponis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1 A Palembang, menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6/2021).


Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban, Muzakir diketahui menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar atas kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap pada 2014 lalu.

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan yakni terdakwa M Anjapri memberikan uang tersebut secara bertahap dengan menggunakan pecahan uang dollar sebesar 200.000 dollar AS.

Uang tersebut digunakan terdakwa Muzakir untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, majelis hakim pun mengenakan Muzakir melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang mana diubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Menyatakan terdakwa Muzakir Sai Sohar  bersalah melakukan pidana korupsi berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 350 juta. Ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan," kata Bongbongan saat membacakan vonis.

Tak hanya itu, Muzakir pun diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti

Jika tidak dibayar dengan ketentuan harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan terhadap Muzakir untuk mengambil sikap.

"Silahkan untuk pikir-pikir,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, jika mereka sebelumnya menuntut terdakwa Muzakir dengan penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu lebih berat lantaran terdakwa merupakan kepala daerah.

"Terkait tuntutan ini, kami masih pikir-pikir,"ungkapnya.sumber :  , Kompas.com  




Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar