MUARA ENIM TOPNEWS- Setelah sempat dilaksanakan, kegiatan apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim beberapa bulan ini di halaman Pemkab Muara Enim, Kini apel tersebut kembali ditiadakan mulai hari ini ( 9 Agustus 2021).
Diketahui,
peniadaan apel ini dilatar belakangi atas imbas dari pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan di Kabupaten Muara Enim.
Diungkapkan
Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar setelah diterbitkannya surat
edaran Nomor : 300/547/BKBP/2021 tentang peniadaan sementara pelaksanaan apel
pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 9 Agustus 2021. Dimana edaran ini
ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah
Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk menekan lajunya penyebaran Covid 19.
“Edaran ini
sebagai tindak lanjut dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Nomor 29 tahun 2021, tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1,”ungkapnya.
Ditambahkannya,
selain mengikuti instruksi Mendagri, juga dalam upaya mengoptimalkan Posko
Penanganan Covid-19 ditingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Bahwa Kabupaten Muara Enim ditetapkan dalam wilayah dengan kriteria level 3
situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
“Mengingat
pengaturan pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75
persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WF0) dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,”urainya.
Lebih lanjut,
HNU mengatakan maka itu, untuk pelaksanaan kegiatan apel pagi bagi ASN lingkup
Pemkab Muara Enim untuk sementara ditiadakan sampai dengan terjadinya perubahan
status PPKM Kabupaten Muara Enim ke Level yang lebih rendah.
“Untuk
kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah
Pancasila tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, demikian surat edaran ini
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya.
Sebelumnya,
terhitung 1 Juli 2021 berdasarkan surat edaran nomor : 300/20/BPKP-2/2021
tentang himbauan pelaksanaan Apel Pagi yang diterbitkan 30 Juni 2021 lalu,
seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim diwajibkan mengikuti
Apel pagi setiap senin pagi. Selain itu, ASN juga diminta memperdengarkan lagu
Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada 10.00 WIB.(JN)
0 komentar:
Posting Komentar