www.topnewsumatera.com

Kasus Korupsi 129 Milyar di Muara Enim Menyebut Nama Ketua Pokja IV Ilham Sudiono


Muara Enim, TNS  -- Rentetan kasus OTT KPK di Muara Enim 2019 yang lalu memasuki babak baru. Kasus tersebut kini merambah ke legislatif, dimana 10 anggota DPRD Muara Enim ditetapkan KPK sebagai tersangka,sepuluh anggota DPRD Muara Enim itu seperti di pemberitaan media ini terdahulu,disangkakan atas penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta Pembahasan APBD Muara Enim 2019.

Kepada sepuluh anggota DPRD Muara Enim itu kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,dalam kasus tersebut bahwasanya KPK mengendus pola pemberian fee 15% atas 129 miliar lebih paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Terdakwa selaku Wakil Bupati Muara Enim bersama-sama dengan Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, Aries HB, dan Ilham Sudiono menerima uang dalam bentuk dolar Amerika sejumlah USD 35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000," ujar jaksa KPK Satrio Agung Wibowo, dalam dakwaan jaksa pada persidangan Juarsah, Kamis (08/07/2021).

Dalam perkara tersebut ada yang menarik,yaitu nama Ketua Pokja IV lelang, Ilham Sudiono seakan redup dari publik Muara Enim. Padahal, dalam persidangan-persidangan sebelumnya, nama Ilham acap kali disebut turut menerima uang suap dan dipanggil sebagai saksi di persidangan.

Hal itu mengundang pertanyaan publik Muara Enim, seperti diutarakan oleh salah satu akun media sosial Facebook.

"Ketua pokja lelang yg berperan menentukan, yg meloloskan pemenang tender, jebloskan juga kepenjara jgn plilih² menetapkan tsk, mulai dari honorer hingga pejabat² yg berkepentingan di PUPR itu korupsi semua. tidak ada yg tidak korupsi..tinggal tingkatannya ada yg besar pengaruhnya ada hanya ikut² tan saja terutama. yg PHPP penjabat penerima hasil pekerjaan juga korup. bendahara juga korup. banyangkan saja tiap termin penagihan mereka juga menerima itu uang amplop setiap neken berkas tagihan. bukan rahasia lagi sdh lumrah," ujar salah satu postingan di akun Facebook tersebut.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah seorang penggiat anti korupsi kabupaten Muara Enim Minggu (10/10/2021), Asnawi atau sering dipanggil Awi (47),pada awak media ini ia mengutarakan harapannya agar mereka para penegak hukum dapat bekerja lebih jeli dan bertindak tidak tebang pilih,siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi musti di proses hukum,seperti halnya mereka yang nyata nyata telah menerima dan lalu mengembalikan uang hasil dari kasus korupsi 16 proyek yang menimpa Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2023.

"Mereka yang telah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara,bukan berarti mereka luput dari hukuman,malah sebaliknya hal tersebut dapat mempermudah kerja dan memproses hukum yang bersangkutan tersebut."pungkas Awi

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar