www.topnewsumatera.com

Kasus dugaan Korupsi Angota Legislatif Tahun 2019 di Kota Prabumulih Jalani Sidang Perdana


PALEMBANG - Kasus dugaan Korupsi Suap Anggota  Legislatif Tahun 2019 yang terjadi di Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, akhirnya bergulir dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang dengan agenda pembacaan Dakwaan Senin (27/6/2022)

Dua terdakwa yakni Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha mantan Calon Legislatif DPR RI, yang mengikuti perdidangan secara virtual 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, serta tim penasehat hukum para terdakwa  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa. 

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah untuk daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.

Dalam kesepakatannya Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.

Namun dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.  

JPU dari Kejari Prabumulih juga menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Rhm/Ov)

Share on Google Plus

About TopNews

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar